MAJALENGKA, METROJABAR.ID- Berawal dari ketidakpuasan AS (24) terhadap petugas Kepolisian yang melaksanakan tugas penyekatan jalur mudik , AS (24) mengemukakan pendapatnya yang merasa tidak puas terhadap petugas karna yang bersangkutan diputarbalikkan dan tidak bisa mudik ke kampung halamannya.
AS mengunggah beberapa postingan di Media Sosial Facebook dan Instagram pribadi miliknya dengan memprovokasi kepada masyarakat lain agar melaksanakan mudik serta pencemaran nama baik terhadap institusi negara dengan alasan sakit hati kepada petugas dikarenakan AS tidak melaksanakan lebaran bersama keluarga sudah 2 tahun lamanya.
Dengan cepat petugas dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majalengka Polda Jabar melaksanakan penyelidikan dan adanya dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap intitusi negara (Polri). Ungkap Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. Senin (10/5/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan Sebelumnya personel Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan patroli siber dan diketahui telah terjadi adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap institusi negara (Polri) yang dilakukan dengan cara menyebarkan postingan pada FACEBOOK dan status profil FACEBOOK.
Terlapor berasal dari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan bekerja sebagai buruh di cikarang kemudian nekat mudik karena sudah 2 tahun tidak mudik. Selanjutnya, terlapor memposting narasi yang menghina POLRI karena jengkel merasa sulit mudik akibatnya adanya pos penyekatan larangan mudik, Ungkapnya”.
Terlapor menyesal dan akhirnya meminta maaf atas perbuatannya karena emosi sesaat serta menghapus postingannya. Kemudian terlapor dilakukan tes swab antigen dengan hasil POSITIF Reaktif. Jelas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan didampingi Ps.Paur Subbag Humas AIPDA Riyana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan selanjutnya Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sumberjaya untuk dilaksanakan Isolasi terhadap AS beserta Keluarganya dikarenakan AS sebelumnya dilaksanakan Rapid Antigen dan Hasilnya adalah reaktif.
Dengan kesimpulan tersebut merupakan keberhasilan Polri beserta intansi terkait dalam melaksanakan tugas penyekatan larangan yang nekat mudik dan menyekat pemudik yang membawa penyakit saat melaksanakan mudik yang juga berpotensi menularkan terhadap keluarganya di rumah. Tukas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (Red./Usep Samsudin)
Discussion about this post