Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Plt Bupati KBB Himbau Perusahaan Diminta Pembayaran THR Dibayar 100%

April 26, 2021
in Uncategorized
Plt Bupati KBB Himbau Perusahaan Diminta Pembayaran THR Dibayar 100%

KAB.BANDUNG BARAT, METROJABAR.ID- Dalam rangka hari buruh 1 Mei 2021 atau yang dikenal dengan Mayday, Plt Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengki Kurniawan himbau seluruh perusahaan di KBB dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen tanpa cicil.

Kondisi ini disadari oleh Hengki ditengah kemelut Pandemi, hingga larangan untuk mudik kepada masyarakat di Idul Fitri 2021 ini, membuat keprihatinanya terhadap para buruh.

Selain kondisi Pandemi, ditambah dengan adanya larangan Mudik bagi masyarakat, sehingga akan menjadi permasalahan sosial jika salah satunya THR tidak di fokuskan menjadi salah satu penunjangnya.

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Menurutnya, ketentuan ini sudah dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HK.04/IV/2021yang di sampaikan sejak 12 April 2021 yang lalu.

“Saya menghimbau untuk semua perusahaan di KBB dapat mengikuti anjuran surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait THR harus 100 persen dan tanpa di cicil” papar Hengki , Minggu, (25/4/2021).

Menurut Hengki, bagi perusahaan yang tidak mampu harus menyampaikan ke publik, dan atau menyampaikan langsung kepada Pemda KBB untuk mencari solusinya.

Plt Bupati KBB ini membuka diskusi bagi perusahaan yang dalam kondisi ini jika ada yang tidak mampu membayarkan THR karyawannya, maka dapat mendiskusikan kepada pihak Pemda KBB.

“Kami pemerintah siap memfasilitasi apabila memang ada perusahaan yang keberatan dan sebagainya, atau jika ingin curhat silahkan, kita pemerintah siap menjadi penengah antara kedua belah pihak”. Katanya.

Pemberian THR kepada karyawan diharapkan jauh hari dengan pembayaran full. Maka jika terdapat perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi mengikuti ketentuan dari kementrian.

“Kalau tidak menyampaikan jauh-jauh hari THR nya tentu sanksinya ada, mangka dari itu harus menyampaikan jauh-jauh hari. Sanksi berupa surat teguran, sampai penghentian produksi, bahkan ke tingkat lebih”. Tegasnya. (Red./Ansar nurhadi)

Tags: Hengki KurniawanHimbau seluruh perusahaan di KBB dapat membayarkan THR 100%Larangan Mudik 2021PANDEMI COVID-19Plt Bupati Kabupaten Bandung BaratSurat edaran Menteri Ketenagakerjaanterkait THR
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

Polsek Pameungpeuk Polda Jabar Gelar Patroli Balap Liar dan Sanksi Tegas

Gubernur Jabar Lantik Dua Kepala Daerah Periode 2021-2026

Gubernur Jabar Lantik Dua Kepala Daerah Periode 2021-2026

Discussion about this post

Recommended

Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

Januari 14, 2022

Alhamdulillah Kota Bandung Akhirnya Turun ke PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

April 5, 2022
Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Kota Bandung Lakukan Simulasi 1-4 Pekan

Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Kota Bandung Lakukan Simulasi 1-4 Pekan

Desember 8, 2020
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Almufhlihin, Ustazd Entang dan Bapak Lurah Cipedes H. Dedi Rustandi SH, membagikan sembako gratis kepada jamaah masjid dan warga sekitar

Lurah Cipedes Bersama DKM Bagikan Sembako

April 12, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi