KAB.BANDUNG BARAT, METROJABAR.ID- Dalam rangka hari buruh 1 Mei 2021 atau yang dikenal dengan Mayday, Plt Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengki Kurniawan himbau seluruh perusahaan di KBB dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen tanpa cicil.
Kondisi ini disadari oleh Hengki ditengah kemelut Pandemi, hingga larangan untuk mudik kepada masyarakat di Idul Fitri 2021 ini, membuat keprihatinanya terhadap para buruh.
Selain kondisi Pandemi, ditambah dengan adanya larangan Mudik bagi masyarakat, sehingga akan menjadi permasalahan sosial jika salah satunya THR tidak di fokuskan menjadi salah satu penunjangnya.
Menurutnya, ketentuan ini sudah dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HK.04/IV/2021yang di sampaikan sejak 12 April 2021 yang lalu.
“Saya menghimbau untuk semua perusahaan di KBB dapat mengikuti anjuran surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait THR harus 100 persen dan tanpa di cicil” papar Hengki , Minggu, (25/4/2021).
Menurut Hengki, bagi perusahaan yang tidak mampu harus menyampaikan ke publik, dan atau menyampaikan langsung kepada Pemda KBB untuk mencari solusinya.
Plt Bupati KBB ini membuka diskusi bagi perusahaan yang dalam kondisi ini jika ada yang tidak mampu membayarkan THR karyawannya, maka dapat mendiskusikan kepada pihak Pemda KBB.
“Kami pemerintah siap memfasilitasi apabila memang ada perusahaan yang keberatan dan sebagainya, atau jika ingin curhat silahkan, kita pemerintah siap menjadi penengah antara kedua belah pihak”. Katanya.
Pemberian THR kepada karyawan diharapkan jauh hari dengan pembayaran full. Maka jika terdapat perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi mengikuti ketentuan dari kementrian.
“Kalau tidak menyampaikan jauh-jauh hari THR nya tentu sanksinya ada, mangka dari itu harus menyampaikan jauh-jauh hari. Sanksi berupa surat teguran, sampai penghentian produksi, bahkan ke tingkat lebih”. Tegasnya. (Red./Ansar nurhadi)
Discussion about this post