Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pelarangan Mudik Lebaran 2021 Hari Ini Mulai Diperketat

April 22, 2021
in Uncategorized
Pelarangan Mudik Lebaran 2021 Hari Ini Mulai Diperketat

METROJABAR.ID- Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

Pengetatan akan berakhir H+7 larangan mudik atau hingga 24 Mei mendatang.

Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” dikutip dari salinan resmi Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan.

Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19.

Setiap pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun.

“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tulis Satgas.

Satgas juga mencantumkan kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik. Satgas tidak melarang perjalanan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak yang tak terkait mudik.

Beberapa kegiatan perjalanan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Larangan mudik dilakukan untuk menekan laju penyebaran covid-19.

Meski demikian, sejumlah tempat wisata tetap dibuka. Pemerintah beralasan tempat wisata dibuka lantaran sudah ada larangan mudik tersebut. Sehingga warga tetap bisa bepergian meski tak ke luar kota. (Red./Azay)

Tags: Larangan mudik dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19PANDEMI COVID-19Satgas covid-19Surat Edaran Nomor 13 Tahun2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Polres Majalengka Monitoring Pengamanan Vaksinasi Covid-19 Tahap 1

Hari Bumi, Pemkot Bandung Himbau Limbah Medis Sesuai Aturan

Discussion about this post

Recommended

Nikmati Liburan Akhir Pekan, Ridwan Kamil Bersama Hengki Kurniawan Touring Motor Explore Wisata KBB

Nikmati Liburan Akhir Pekan, Ridwan Kamil Bersama Hengki Kurniawan Touring Motor Explore Wisata KBB

November 1, 2020
Kolaborasi Pemkot Bandung,Pengusahadan RSHShasilkan Ventilator

Kolaborasi PEMKOT Bandung, Pengusaha dan RSHS Hasilkan Ventilator

Maret 30, 2020
Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana ikut memusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bandung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Wakil Walikota Bandung Ikut Musnahkan Barang Bukti Masker,Prihatin Ada Oknum Tidak Empati

Agustus 14, 2020

Pemkot Bandung Bersama Bapanas Gencarkan Pengecekan Kondisi Pangan Pokok di Pasar

Juli 29, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »