Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Jokowi Resmi Legalkan Minuman Keras berlaku di Negeri Kita

Februari 28, 2021
in Uncategorized
Jokowi Resmi Legalkan Minuman Keras berlaku di Negeri Kita

JAKARTA, METROJABAR.ID-  Perpres No 10 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi melegalisasi industri minuman keras (miras) di beberapa daerah tertentu di Tanah Air. Meski begitu, industri miras ini diprediksi bakal lebih terbuka untuk berkembang di Indonesia.

Perpres No 10 yang ditandatangani Jokowi ini mendapat respons keras dari berbagai kalangan masyarakat. Meski Perpres ini berlaku untuk di daerah tertentu saja, tetap saja banyak masyarakat yang menolak legalisasi miras.

Perpres yang telah diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 itu membuat Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin memberikan izin kepada investor atau perusahaan untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka dengan syarat tertentu.

BacaJuga

Title: крутяк для айфона: как melbet app

1xcash – o‘zbekistonda onlayn kazino va sport tikish

“Kegelisahan hingga penolakan masyarakat atas legalisasi miras menunjukkan bahwa DPR belum tentu mewakili suara rakyat. Mengapa?” ujar Pengamat Politik dan Hukum Gde Siriana Yusuf, Sabtu (27/2).

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini pun mempertanyakan, bagaimana bisa Perpres No.10/2021 pada lampiran III memasukkan usaha miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan.

Diungkap Gde Siriana, Perpres tersebut turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menghapus Pasal 12 UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Yang Melarang Bidang Usaha Miras.

UU Cipta Kerja kemudian memasukan miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan. “Jadi inilah yang ditakutkan masyarakat ketika menolak Omnibus Law. Saya juga enggak tahu apakah semua anggota DPR membaca pasal ini,” jelasnya.

“Sekarang masyarakat ribut setelah keluar perpres sebagai turunan UU Cipta Kerja soal legalisasi miras,” tambahnya.

Gede Siriana meragukan DPR telah berjuang mewakili kepentingan masyarakat seiring terbitnya Perpres No 10/2021 ini yang diteken Jokowi ini. Terlebih lagi, sekarang Jokowi tampaknya dapat berlindung di balik UU Cipta Kerja. Sementara DPR sudah tersandera dalam kehendak eksekutif.

“Saya pribadi melihatnya begini, Perpres ini kan turunan dari UU Cipta Kerja, kalau proses legislasi induknya sudah cacat, misalnya sosialisasi soal miras ini disampaikan transparan atau tidak kepada publik, maka produk turunannya yaitu Perpres ini akan juga cacat,” bebernya.

Menurutnya, secara nilai UU Ciptaker ini kan cacat moral. Jika diuji dengan konstitusi dan Pancasila, apakah bisnis miras ini bisa diterima untuk ditumbuhkan?

“Jika DPR memang setuju, ya legalkan saja sekalian perjudian dan prostitusi. Jangan nanggung-nanggung. Biar bangsa ini dihancurkan sekalian sama pemimpinnya” tutupnya. (Red./Alamanda)

Tags: DPR RIminuman keras berlaku di indonesiaPengamat Politik dan Hukum Gde Siriana YusufPerpres No 10 Tahun 2021Presiden RI Joko WidodoResmi legalkan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Title: крутяк для айфона: как melbet app

Desember 27, 2025
0

Title: Крутяк для айфона: как melbet app перевернёт ставки в 2026 в Москве и не только Description: Погружаемся в melbet...

1xcash – o‘zbekistonda onlayn kazino va sport tikish

Desember 26, 2025
0

1xcash – O‘zbekistonda onlayn kazino va sport tikish dunyosining yangi yulduzi 2023-yil oktabr oyida Toshkentning markaziy ko‘chasida kutilmagan voqea yuz...

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi III DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja dengan pembahasan penanganan masalah sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup...

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menutup tahun 2025 dengan menggelar Rangkaian Doa Membangun Harmoni Bandung Utama di Pendopo...

Progres Flyover Nurtanio: Akses Dibuka Satu Arah

Desember 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pembangunan Flyover Nurtanio Kota Bandung terus menunjukkan progres signifikan. Meski proses perapihan belum rampung 100 persen, flyover...

Load More
Next Post

UIN Sunan Gunung Jati Wisuda Virtual ke-81

Wakil Wali Kota Bandung Bersedia Divaksin Covid-19

Wakil Wali Kota Bandung Bersedia Divaksin Covid-19

Discussion about this post

Recommended

Walikota Bandung Beri Apresiasi Pada PMI

Juli 22, 2020

Penanganan Sampah di Kota Bandung Selama Libur Idulfitri Terkendali Aman!

April 9, 2025
Cegah Banjir di Kota Bandung, Kolam Retensi Gedebage Sudah Mulai di Operasikan

Cegah Banjir di Kota Bandung, Kolam Retensi Gedebage Sudah Mulai di Operasikan

Desember 30, 2020
Imbas PSBB Proporsional  Pemkot Bandung Berlakukan Buka Tutup Jalan, Simak Daftar dan Jadwalnya

Imbas PSBB Proporsional Pemkot Bandung Berlakukan Buka Tutup Jalan, Simak Daftar dan Jadwalnya

Desember 9, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi