METROJABAR.ID- 5 Agustus 1957, di Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, telah diadakan pemilihan Kepala Desa yang diikuti oleh lima (5) calon, salah satunya adalah perempuan. Pemilihan dengan sistem “bumbung dan biting” itu akhirnya menghantarkan calon perempuan terpilih dengan suara terbanyak.
Peristiwa ini menjadi sejarah lantaran baru pertama kalinya ada calon perempuan dan juga kemenangan yang diraihnya. Di berbagai wilayah lainnya, terjadi penolakan terhadap calon lurah perempuan dengan mengacu kepada IGO 1907 Nomor 212 pasal 5 Ayat 1. Ketentuan IGO tersebut bukan hanya melarang perempuan untuk dipilih tetapi juga untuk memilih.

Wedana Ngawen Mimam waktu ditanya atas dasar apa ia sebagai Komisi menerima calon perempuan menjawab bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara RI yang pokoknya tidak mengenal perbedaan antara kelamin setiap warganegara sesuai dengan kecakapannya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. “Dengan dasar itu sajalah saya menerima calon wanita itu, lain tidak.”
Sumber: Majalah Minggu Pagi Nomor 23 Tahun X, 8 September 1957. (Red./Alin)
Discussion about this post