BOGOR, METROJABAR.ID- Kepala Seksi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, LH (32) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) untuk masyarakat terdampak Covid-19 tahun 2020.
Sementara itu, tersangka penilapan dana bantuan sosial (bansos) pandemi COVID-19, berinisial LH (32) yang merupakan Staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal 5 tahun.
“Di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ucap Kapolres Bogor AKBP, Harun saat konferensi pers di kantornya, di Cibinong, Bogor. Senin, (15/02/2021).
Berdasarkan penjelasan Kapolres Bogor, AKBP Harun, menurutnya, hukuman yang terancam menjerat LH itu, tertuang dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Pasalnya, tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang tersebut, memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta, yakni Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
“Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang,” jelas mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal tersebut, Harun mengatakan, bahwa LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang, yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor,” tuturnya.
Sambung jelasnya, sebanyak 15 orang, yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat tersebut, dengan masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.
“Sementara 15 figuran ini, masih berstatus saksi, masih kami dalami, seumpama bukti cukup, akan kami tersangkakan,” pungkasnya. (Red./Alin)
Discussion about this post