Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Diduga Selewengkan Dana Bansos Covid-19, Kasie Pelayanan Desa Cipinang Ditangkap

Februari 16, 2021
in Uncategorized
Diduga Selewengkan Dana Bansos Covid-19, Kasie Pelayanan Desa Cipinang Ditangkap

BOGOR, METROJABAR.ID- Kepala Seksi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, LH (32) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) untuk masyarakat terdampak Covid-19 tahun 2020.

Sementara itu, tersangka penilapan dana bantuan sosial (bansos) pandemi COVID-19, berinisial LH (32) yang merupakan Staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal 5 tahun.

“Di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ucap Kapolres Bogor AKBP, Harun saat konferensi pers di kantornya, di Cibinong, Bogor. Senin, (15/02/2021).

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

Berdasarkan penjelasan Kapolres Bogor, AKBP Harun, menurutnya, hukuman yang terancam menjerat LH itu, tertuang dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Pasalnya, tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang tersebut, memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta, yakni Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

“Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang,” jelas mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal tersebut, Harun mengatakan, bahwa LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang, yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor,” tuturnya.

Sambung jelasnya, sebanyak 15 orang, yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat tersebut, dengan masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.

“Sementara 15 figuran ini, masih berstatus saksi, masih kami dalami, seumpama bukti cukup, akan kami tersangkakan,” pungkasnya. (Red./Alin)

Tags: Covid-19Kabupaten BogorKapolres Bogor Polda JabarKasie pelayanan Desa Cipinang ditangkapRp 54 jutaselewengkan dana bansos
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post

Bentuk Sinergiritas Polres Majalengka Polda Jabar, TNI dan Instansi Pemerintahan Bagikan Masker Gratis

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Senyap & Sanksi Berat Pengusaha Cafe dan Tempat Hiburan

Discussion about this post

Recommended

Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah Penyerapan Anggaran Dinilai Tidak Maksimal

Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah Penyerapan Anggaran Dinilai Tidak Maksimal

Juli 18, 2021

Demisioner Koorpresnas BEM PTM Indonesia: Pancasila Sebagai Dahrul Ahdi wal al-Syahadah

Januari 28, 2022
DKM BARU MASJID AT TAUFIQ DI TUNTUT MENJADI PELOPOR UNTUK KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN UMAT

DKM BARU MASJID AT TAUFIQ DI TUNTUT MENJADI PELOPOR UNTUK KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN UMAT

Februari 23, 2020
Pemda Provinsi Jabar Lakukan Penataan Aset Dinas Pendidikan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Melakukan Penataan Aset Disdik Jabar

Juli 8, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi