Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung dan Polrestabes Akan Menyekat Sejumlah Ruas Jalan Saat Malam Tahun Baru 2021

Desember 30, 2020
in Uncategorized
Pemkot Bandung dan Polrestabes Akan Menyekat Sejumlah Ruas Jalan Saat Malam Tahun Baru 2021

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polrestabes Bandung bakal menyekat sejumlah ruas jalan di Kota Bandung saat malam pergantian tahun nanti. Hal itu merupakan upaya membatasi pergerakan warga dan mencegah terjadinya kerumunan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyatakan, pihaknya bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung telah menyepakati untuk menyekat jalan sebagai antisipasi pencegahan kerumunan massa.

“Kita menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Bandung dalam hal ini Dishub dan Satlantas Polrestabes Bandung akan penutupan jalan beradasarkan pola waktu,” ucap Ricky di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (30 Desember 2020).

BacaJuga

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Ricky menuturkan, penyekatan jalan bakal dibagi dalam tiga ring. Setiap ringnya akan dijaga oleh personel gabungan yang bersiaga sejak sore sampai pagi keesokan harinya. “Kami dari Dishub akan menurunkan sekitar 350 orang. Terdiri dari 200 orang di lapangan di titik penyekatan dan sekitar 150 orang di terminal dan ATCS,” ujarnya.

Sementara itu, KBO Satlantas Polrestebes Bandung, AKP Dody Kuswanto menyebutkan bahwa penyekatan di ring 1 meliputi Jalan Oto Iskandar Di Nata, Alun-Alun Timur, Asia Afrika – Tamblong, Naripan-Tamblong, Braga, Banceuy-Asia Afrika, Lembong-Tamblong, Purnawarman, Merdeka, Jalan Ir. H. Djuanda dari Cikapayang sampai ke Simpang Dago, dan Jalan Dipatiukur

Dody menuturkan, penyekatan jalan di ring 1 akan dimulai pada 31 Desember 2020 pukul 18.00 WIB sampai 1 Januari 2021 pukul 05.00 WIB. “Khusus untuk Jalan Dipatiukur akan didahului. Penyekatan mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” katanya.

Untuk di ring 2, Dody menyebutkan penyekatan dilakukan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota. Tepatnya mulai dari Jalan Pasirkoja sampai ke persimpangan Jalan Ahmad Yani-L.L.R.E. Martadinata. “Di ring 2 ini juga masih sama dengan ring 1 kita lakukan penyekatan total. Mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” tegasnya.

Sedangkan ring 3 meliputi lokasi perbatasan Kota Bandung dengan wilayah sekitarnya, yakini Terminal Ledeng, Cibeureum, pintu keluar Tol Pasirkoja, pintu keluar Tol Kopo, pintu keluar Tol Moh. Toha, pintu keluar Tol Buahbatu, pintu keluar Tol Pasteur, dan bunderan Cibiru.

“Ring tiga sifatnya bukan penutupan total. Tetapi hanya selektif yang akan melaksanakan kegiatan atau arak-arakan yang mengarah ke Kota Bandung itu akan dibalikan kembali,” terang Dody.

Ia mengungkapkan, untuk ring 3 ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. Utamanya, yang terpantau berpotensi bakal menimbulkan kerumunan.

Sekalipun ada pengetatan, pemeriksaan, dan penyekatan, Dody memastikan, khusus malam pergantian tahun ini berbeda ketika seperti saat pemberlakuan cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Untuk selektif itu apabila ada orang yang jelas merayakan seperti pakai bak terbuka, arak arakan itu kita selektif. Tidak seperti pelaksanaan PSBB, ini normal seperti biasa hanya kalau melihat ada yang hendak berkerumun atau konvoi akan diputarbalikan,” jelasnya.

Dody juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berkumpul di jembatan layang atau fly over saat malam pergantian tahun nanti. Petugas kepolisian akan memantau langsung potensi kerumunan di area fly over.

“Untuk posko nanti ada di setiap batas kota, di pintu keluar tol sampai ke Gedung Sate,” tuturnya.

Bagi kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga lainnya seperti keperluan pengobatan bisa masuk ke Kota Bandung dan sampai di tujuan.

Sedangkan untuk pendatang yang sudah memesan hotel atau tempat mengindap dipersilahkan untuk masuk. Syaratnya menunjukan bukti pemesanan hotel atau tempat menginap lainnya. (Red./Azay)

Tags: 3 RINGAkan Menyekat Sejumlah Ruas JalanDishub Kota BandungMalam Tahun Baru 2021Pemkot BandungPolrestabes BandungPSBBSatlantas Polrestabes Kota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Load More
Next Post

Protes Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu dan Tempe di Kota Bandung Bakal Mogok Produksi Tiga Hari

Cegah Banjir di Kota Bandung, Kolam Retensi Gedebage Sudah Mulai di Operasikan

Cegah Banjir di Kota Bandung, Kolam Retensi Gedebage Sudah Mulai di Operasikan

Discussion about this post

Recommended

Yana Mulyana: Minta Mahasiswa Ikut Berperang Melawan Covid-19

Yana Mulyana: Minta Mahasiswa Ikut Berperang Melawan Covid-19

Februari 22, 2021

DLH Kota Bandung Siapkan Layanan Angkut Sampah Besar Secara Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

Juli 4, 2024

Atasi Kemacetan, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum

Maret 6, 2024

Pesantren Baru Berbasis Olahraga Akan Segera Hadir di Bandung

Maret 21, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi