
JAKARTA, METROJABAR.ID- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI),Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah resmi ditahan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan Petamburan, pada Minggu (13/12/2020) dini hari atau sekitar pukul 00.30 WIB. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan yaitu dari 12 Desember – 31 Desember 2020. Pimpinan FPI itu ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) menjelaskan, Habib Rizieq akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
“Jadi, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020, Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Argo Yuwono.
Argo menyebut ada dua alasan Habib Rizieq Shihab ditahan yakni alasan obyektif dan subyektif. Untuk alasan objektif karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan yang subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab sudah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan melakukan penghasutan di muka umum. Habib Rizieq Shihab diperiksa di Dirkrimum Polda Metro Jaya sekitar 13 jam dan dicecar sekiar 84 pertanyaan.
Sekitar pukul 00.30, Habib Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan dalam kondisi tangan terikat dan menggunakan rompi tahanan berwarna orange serta digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Polda Metro Jaya. (Red./Alin)
Discussion about this post