Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Bandung Keluarkan Inwal Berisi 7 Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan

November 27, 2020
in Uncategorized
Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Bandung Keluarkan Inwal Berisi 7 Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) No. 007 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bandung.

Dalam surat tertanggal 20 November 2020, wali kota menyebutkan, dibutuhkan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, instansi terkait, dam seluruh komponen masyarakat. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Inwal berisi 7 instruksi kepada para kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah, kepala bagian sekretariat daerah, camat, lurah, dan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Tujuh instruksi tersebut adalah:
1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-10 di lingkungan kerja dan atau wilayah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Menegakan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan ntidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir dengan melibatkan aparat kepolisian dan Tentara nasional Indonesia.

3. Tidak ikut dalam setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Melaporkan kegiatan dan atau kejadian yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian dan atau Tentara Nasional Indonesia.

5. Memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang melanggar protokol kesehatan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab di lingkungan kerja masing-masing.

6. Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

7. Instruksi Wali Kota ini berlaku pada tanggal ditetapkan (20 November 2020). (Red./Azay)

Tags: ASNBerisi 7 Instruksi Penegakan Protokol KesehatanCegah penyebaran Covid-19Keluarkan InwalPemkot BandungWali Kota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post

Peringati Hari Guru, Pemprov Jabar Luncurkan Program Kredit Rumah Bersubsidi "Bataru" Untuk Tenaga Kependidikan

Wagub Jabar Ajak Badan Permusyawaratan Desa Wujudkan Jabar Juara Lahir Batin

Discussion about this post

Recommended

Jabatan Baru Ketua Forum RW Kecamatan Kiaracondong H. Erwin. SE

Jabatan Baru Ketua Forum RW Kecamatan Kiaracondong H. Erwin. SE

Juli 23, 2020

Wagub Jabar Serahkan Bantuan Untuk Santri Salafiyah Kaum Dhuafa dan Anak Yatim

April 15, 2021

Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas Dan Tenaga Kesehatan Di Pimpin Kapolda Jabar Sebagai Tracer Dan Vaksinator Covid-19

Februari 11, 2021
Pawas Panit Binmas Ipda Sudiono Bhabinkamtibmas, Unit Shabara, Unit Intelkam, dan Unit Reskrim, di Griya Pahlawan Jl. Pahlawan Kelurahan Cikutra,

Monitoring Kegiatan PSBB Proporsional Gabungan Di Kel. Cikutra

Juni 15, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi