Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Bandung Keluarkan Inwal Berisi 7 Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan

November 27, 2020
in Uncategorized
Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Bandung Keluarkan Inwal Berisi 7 Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) No. 007 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bandung.

Dalam surat tertanggal 20 November 2020, wali kota menyebutkan, dibutuhkan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, instansi terkait, dam seluruh komponen masyarakat. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Inwal berisi 7 instruksi kepada para kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah, kepala bagian sekretariat daerah, camat, lurah, dan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

Tujuh instruksi tersebut adalah:
1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-10 di lingkungan kerja dan atau wilayah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Menegakan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan ntidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir dengan melibatkan aparat kepolisian dan Tentara nasional Indonesia.

3. Tidak ikut dalam setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Melaporkan kegiatan dan atau kejadian yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian dan atau Tentara Nasional Indonesia.

5. Memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang melanggar protokol kesehatan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab di lingkungan kerja masing-masing.

6. Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

7. Instruksi Wali Kota ini berlaku pada tanggal ditetapkan (20 November 2020). (Red./Azay)

Tags: ASNBerisi 7 Instruksi Penegakan Protokol KesehatanCegah penyebaran Covid-19Keluarkan InwalPemkot BandungWali Kota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post

Peringati Hari Guru, Pemprov Jabar Luncurkan Program Kredit Rumah Bersubsidi "Bataru" Untuk Tenaga Kependidikan

Wagub Jabar Ajak Badan Permusyawaratan Desa Wujudkan Jabar Juara Lahir Batin

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Siap Dukung Target Jabar Swasembada Pangan Nasional Tahun 2024

April 18, 2024

Keren! Kota Bandung Raih Juara Umum Pentas PAI Jenjang SD Tingkat Jabar 2023

Juli 11, 2023

Kongres I SMSI, Firdaus Terpilih Menjadi Orang Nomor Satu

Desember 21, 2019
Kolonel Arh Dikdik Suswandi, S.Sos, Dansektor VI Citarum Harum Gelar Silaturahmi Temu Kangen IKAT 88

Dansektor VI Citarum Harum Bersama Komunitas Goes BCs Gelar Silaturahmi Temu Kangen IKAT 88

September 6, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi