JAKARTA, METROJABAR.ID- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah pusat lewat Pinjaman PEN Daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Untuk memenuhi legalitas atau keabsahan perjanjian, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad secara langsung menandatangani perjanjian pinjaman di hadapan notaris di kantor PT SMI, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta, Jumat (13/11/20).
Sebelumnya, penandatanganan perjanjian Pinjaman Daerah Tahun 2020 antara Pemda Provinsi Jabar dan PT SMI sudah dilakukan via konferensi video pada Kamis, 24 September 2020.
“Hari ini (13/11) kami menandatangani perjanjian pinjaman dari PT SMI terkait Pemulihan Ekonomi Nasional untuk yang 2020 atau tahun berjalan karena harus ada ceremony di depan notaris,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.
Adapun rinciannya, Pinjaman Daerah Tahun 2020 antara Pemda Provinsi Jabar dan PT SMI dengan nilai Rp1,812 triliun akan digunakan untuk membiayai tujuh jenis kegiatan infrastruktur, yaitu: (1) Infrastruktur jalan dengan nilai Rp463,558 miliar; (2) Infrastruktur pengairan Rp27,96 miliar; (3) Infrastruktur perumahan Rp200,55 miliar; (4) Infrastruktur perkotaan ruang terbuka publik Rp63,692 miliar; (5) Infrastruktur perkotaan bangunan publik Rp25,598 miliar; (6) Infrastruktur sosial pariwisata Rp15 miliar; dan (7) Infrastruktur sosial kesehatan Rp1,016 triliun.
“Dan alhamdulillah sudah berjalan pekerjaan-pekerjaannya, utamanya di konstruksi atau infrastruktur karena memang kebijakan PEN ini memang untuk pemulihan ekonomi melalui infrastruktur,” tambah Kang Emil.
Selain pinjaman daerah di 2020, Pemda Provinsi Jabar akan memperoleh dana sebesar kurang lebih Rp2,2 triliun untuk tahap kedua pada 2021.
“Mudah-mudahan dengan dukungan luar biasa dari PT SMI, pemulihan ekonomi Jawa Barat akan lebih membaik. Caturwulan ini juga sudah membaik, tapi tentunya akan diakselerasi,” ujar Kang Emil.
Sementara itu, Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad mengatakan, penandatanganan di hadapan notaris secara langsung diperlukan untuk memenuhi kelengkapan dokumentasi secara legal.
“Ini (penandatangan perjanjian pinjaman di hadapan notaris) sebetulnya untuk pemenuhan aspek legalitas karena sejatinya penandatanganan sudah dilakukan secara virtual,” kata Edwin.
“Tidak ada yang berubah dari apa yang sudah ditandatangani secara virtual,” tuturnya. (Red./Alin)
Discussion about this post