KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. memimpin press release kasus pembobolan ATM dengan barang bukti.
1. 40 Kartu ATM.
2. Batang Korek Untuk mengganjal mesin ATM.
3. Tusuk Gigi Untuk mengganjal mesin ATM.
4. 2 Buah topi Yang di gunakan Pelaku berlogo KORPRI dan Bendera Indonesia.
5. 2 Buah gergaji besi.
6. 1 Unit Mobil nissan Grand Livina berwarna silver. Rabu (7/10/2020) Bertempat di Halaman Polrestabes Bandung,
Kapolrestabes Bandung menyampaikan modus pelaku tersebut dengan cara mengganjal mesin ATM, dan setelah mendapat ATM berserta PIN nya Pelaku mengambil Uang Korban.
Selain di Kota Bandung pelaku juga melancarkan aksinya di Daerah lain. Tersangka di kenai pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dengan Hukuman 7 Tahun Penjara. (Red./Azay)
Discussion about this post