KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Saat di konfirmasi lewat surat media Prabunews pada tanggal 20 Juli 2020 terkait kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuain spesifikasi dan Kekurangan volume pada pekerjaan Upper Structure pada tahun anggaran 2018 pada Dinas Sosial Kota Bandung.
Dalam hal ini, Tono Selaku Kepala dinas Kota Bandung menyampaikan lewat Whatsapp, anggaran Pada tahun 2018 sudah clear dan sudah di periksa oleh BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan ), ucap Tono. Selasa (6/10/2020)
Menindaklanjuti permasalahan dugaan penyelewengan anggaran 2018 pada dinas sosial kota bandung, kami meminta untuk melampirkan apakah sudah disetorkan ke kas daerah, dan kalau memang benar sudah di kembalikan atau disetorkan ke kas daerah BUKTIKAN ,dalam hal ini sampai saat ini “TUTUP MATA”.
Dalam hal ini Ketua Umum LSM Prabu Kota Bandung Rahmat Hidayat angkat bicara, terkait dugaan penyelewengan anggaran pada dinas sosial, kami selaku kontrol sosial menyampaikan hak dan kewajiban dugaan adanya penyelewengan anggaran pada dinas sosial kota bandung. Salah satu hal yang patut diperhatikan dalam konteks pemberantasan korupsi yaitu upaya penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum. Tujuan penindakan kasus korupsi yakni memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ataupun calon pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Caranya dapat dengan menerapkan hukuman badan ataupun perampasan aset guna memiskinkan koruptor, tegas Rahmat.
Hal tersebut senada dengan bunyi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Red./azay)
Discussion about this post