Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Delapan Bioskop di Kota Bandung Ajukan Permohonan Relaksasi Kepada Pemkot Bandung

September 2, 2020
in Uncategorized
Delapan Bioskop di Kota Bandung Ajukan Permohonan Relaksasi Kepada Pemkot Bandung

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebanyak delapan bioskop di Kota Bandung mengajukan permohonan relaksasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar bisa kembali beroperasi. Sebelumnya 27 tempat hiburan, yakni karaoke dan klub malam sudah diberi izin untuk beroperasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung tidak memiliki alasan untuk tidak mengizinkan tempat kegiatan untuk relaksasi jika prosedur dan mekanismenya sudah memenuhi persyaratan.

“Tidak ada alasan untuk tidak mengizinkan, dengan catatan-catatan yang sudah tertuang dalam surat izin. Seperti izin operasional yang harus melakukan pengetatan standar protokol kesehatan, kalau ada kejadian harus siap, dan lain sebagainya,” katanya usai peninjauan tempat bermain anak di Kings Shopping Centre, Senin (31 Agustus 2020).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Terkait bioskop di Kota Bandung, sekda mengatakan, belum ada diberi izin kembali beroperasi. Namun delapan bioskop termasuk yang pernah ditinjau Wakil Wali Kota Bandung sedang dalam proses pengajuan agar diizinkan kembali beroperasi.

“Ada delapan bioskop yang mengajukan. Nanti dilihat, ditinjau di lapangan seperti apa, sudah clear atau tidak? Lalu silakan potret lapangan seperti apa? Meyakinkan atau tidak untuk dilakukan relaksasi?” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, sebelumnya dari 27 Tempat hiburan di Kota Bandung yang sudah diberikan surat persetujuan kebanyakan merupakan tempat karaoke.

“Kita melihat tidak serta merta memberikan surat persetujuan. Kita pasti meninjau kembali, pokoknya harus ketat kontrolnya (standar protokol kesehatan),” katanya.

Menurut Kenny, salah satu yang termasuk tempat hiburan, yakni bioskop dalam Peraturan Walikota (Perwal) sudah bisa untuk dilakukan relaksasi.

“Kalau bioskop dalam Perwal 46 sudah bisa direlaksasi. Saat ini baru ada surat permohonan, sekarang masih proses. Pertimbangannya faktor kesehatan dulu. Seperti yang disampaikan Pak Sekda protokol kesehatannya itu harus ketat untuk pengawasannya,” ucapnya. (Red./Azay)

Tags: Ajukan Permohonan Relaksasi Kepada Pemkot BandungDelapan Bioskop di Kota BandungDispudbar Kota BandungKings Shopping CentrePemkot BandungPerwalProtokol KesehatanSekda kota bandungWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

TP PKK Kota Bandung Sukses Menjadi Juara Lomba Pola Asuh Anak dan Remaja Tingkat Jabar

Oded Minta Pelti Kota Bandung Lahirkan Atlet Berprestasi

Discussion about this post

Recommended

DPRD Dukung Penuh Penegakan Perda oleh Satpol PP Kota Bandung

Juni 25, 2025

Wali Kota dan Unpar Siap Bahas Arsitektur Bandung !

Maret 10, 2025
Presiden Minta Pengentasan Kemiskinan Terkonsolidasi,Terintegrasi,Dan Tepat Sasaran

Presiden Minta Pengentasan Kemiskinan Terkonsolidasi,Terintegrasi,Dan Tepat Sasaran

Maret 4, 2020

Berhasil Tekan Angka Penularan Covid-19, Stafsus Presiden Kunjungi Kiaracondong

November 20, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »