METROJABAR.ID- Sekretaris Desa Siwawo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara dengan inisial AH digrebek Satreskrim Polres Nias sedang bersama seorang perempuan yang bukan istrinya disebuah Kos kosan di jalan Diponegoro, Gang Nusantara Kota Gunungsitoli, sekira pukul 04.30 wib, Sabtu (08/08/ 2020) .
Kasat Reskrim Polres Nias IPTU Martua manik SH. MH, saat di konfirmasi via seluler (08/08/2020),
Membenarkan telah mengamankan dua orang yang bukan pasangan suami istri di salah satu kos-kosan di Gang Nusantara Kota Gunungsitoli.
” Benar, sudah kita amankan dua orang yang bukan pasangan suami istri dan sudah di interogasi diruang Unit PPA “, ucap Martua Manik.
Setelah kita amankan langsung kita bawa ke Polres Nias bersama teman wanitanya dan kita lakukan pemeriksaan kepada dua orang yang bukan suami istri tersebut oleh Unit PPA hingga sampai pukul 13.00 Wib.
Berdasarkan hasil intetogasi, diketahui bahwa laki laki berinisial (AH) warga Desa Siwawo berstatus Aparat Desa (Sekretaris Desa Siwawo) bersama seorang wanita (Mawar) yang berdomisili di Jl. Diponegoro Gang Nusantara Kota Gunungsitoli.
Kasat Martua Manik menjelaskan, AH dan Mawar sudah berdamai dan istri AH telah membuat surat pernyataan bahwa tidak merasa keberatan atas peristiwa itu, sehingga kita tidak ada dasar menahan mereka. (Red./Metrojabar)
Discussion about this post