KOTA CIMAHI, METROJABAR.ID- Untuk menjadi kota berkembang dan maju Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi harus bisa melakukan pengelolaan baik di berbagai Sektor kewilayahan, Demi tergalinya potensi dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wilayah Kota Cimahi yang kecil memerlukan tata kelola lingkungan yang baik, Seperti halnya yang tertuang dalam asas dan tujuan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi Tahun 2012-2032.
Artinya, Wajib ada keseimbangan dalam mendukung kepentingan jangan sampai kepentingan masyarakat terabaikan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Koordinator Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi (LSM KOMPAS) Fajar Budhi Wibowo, S.IP., M.Si, melalui rilis resminya, Senin, 3 Agustus 2020 sore.
Seperti halnya kasus yang sedang terjadi di RT 08, RW 06, Keluarahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Beberapa waktu ini.
Yaitu terdapat pengembang atau pengusaha yang sedang membangun kawasan Bisnis atau Komplek pemukiman, yang notabene kegiatan itu diduga dengan sengaja melakukan pengerusakan lingkungan untuk kepentingan bisnisnya semata, tanpa menghiraukan kepentingan masyarakat umum disekitarnya.
Dengan adanya aktifitas itu, Pemkot Cimahi dinilai tidak cukup memiliki keberanian untuk menghentikan aktifitas tersebut.
LSM Kompas menduga, Kegiatan itu pun dipastikan tidak mengantongi ijin, terutama yang berkaitan dengan lingkungan.
Jika itu benar, Hal ini akan menjadi preseden buruk untuk Pemkot Cimahi jika aktifitas tersebut masih dibiarkan.
Sebab, Ada dampak negatif yang dirasakan masyarakat dari rusaknya lingkungan dikawasan tersebut.
Dengan itu, Seharusnya pemerintah segera bertindak tegas dan berani untuk menghentikan aktifitas itu jangan sampai publik menilai pemerintah tidak bernyali dan terkesan menutup mata serta membisu seolah tidak mengetahui apa yang sedang terjadi sebenarnya, terlebih sangat tidak mungkin pembangunan sebesar itu tidak diketahui oleh pemerintah.
“Kami LSM KOMPAS meminta kepada Pemerintah Kota Cimahi untuk menutup dan memberhentikan proyek tersebut dan jangan memberikan ijin kepada pengusahanya melanjutkan kegiatan pembangunan” kata Fajar.
LSM Kompas hanya meminta Pemkot Cimahi bisa mementingkan masyarakat banyak khususnya yang berada diwilayah pembangunan tersebut, “Kami tunggu langkah nyata pemkot cimahi dalam melindungi kepentingan masyarakat” tuturnya.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat dikonfirmasi melalui seluler belum memberikan jawaban terkait hal ini.
Pemkot Cimahi Diminta Intervensi Pengusaha Bantu Ketersediaan Air
Ketua Koordinator Umum LSM Kompas Fajar Budhi Wibowo menyampaikan, Keberadaan Air di Kota Cimahi dapat dikatakan mengkhawatirkan, terlebih saat memasuki musim kemarau.
Hampir disemua kelurahan warga mengeluhkan kekeringan. Dengan itu konsistensi Pemkot Cimahi dalam mempertahankan, melindungi kawasan resapan air dan menjamin ketersediaan kualitas Air Tanah serta Air permukaan bisa digalakan untuk kepentingan masyarakat.
Mensikapi hal tersebut Pemkot Cimahi perlu memiliki keberanian dan nyali yang besar dalam melakukan intervensi pada para pengusaha yang berinvestasi di Kota Cimahi, agar dapat memperhatikan kawasan-kawasan resapan air untuk kepentingan masyarakat umum. (Red./Raysha)
Discussion about this post