KAB.BANDUNG, METROJABAR.ID- Polsek Ciwidey Polresta Bandung menggelar Konferensi Pers terkait Kasus Pencurian Dengan Kekerasan dan Pembunuhan Berencana.
Sebelumnya, pada (11/7/2020). Polsek Ciwidey mendapat laporan ditemukannya warga yang meninggal di Kp. Rancamulya Desa Sukaresmi Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian mendatangi TKP dan terlihat ada kejanggalan dengan tewasnya korban C. Dimana dibagian leher korban terlihat adanya bekas jeratan.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan. Ternyata korban tewas dijerat dengan menggunakan tali tambang plastik berukuran kecil dikarenakan tersangka belum bisa membayar hutang.
“Jadi tersangka ES ini yang juga sebagai ketua RT datang malam-malam kerumah korban untuk meminta maaf karena belum bisa membayar hutangnya sebesar 300 ribu rupiah. Saat korban menuju ke mushola yang ada di rumahnya, tersangka langsung mencekik korban menggunakan tali tambang plastik hingga korban meninggal dunia,” Katanya saat Konferensi Pers di Mapolsek Ciwidey. Senin, (27/7/2020).
Sementara, Kapolsek Ciwidey Akp Ivan Taufiq menjelaskan. Korban sehari-hari memang berprosfesi sebagai peminjam uang tanpa bunga dan terbilang baik karena suka membantu warga yang kesulitan ekonomi.
“Korban ini baik, walau ada yang meminjam uang dan belum bisa membayar. Korban tidak pernah memaksa untuk menagih dan pinjamannya pun tanpa bunga,” Ucap Ivan.
Motif tersangka yang tega membunuh C ternyata sudah direncanakan. Dimana sebelum berangkat kerumah korban, tersangka ES ini menyiapkan tali tambang plastik dan sebilah pisau untuk memutus tali yang digunakan menjerat korban.
Setelah meninggal, tersangka langsung masuk ke kamar dan membawa uang korban yang tersimpan di kaleng biskuit sebesar 10 juta rupiah dan langsung melarikan diri.
“Ternyata uang korban yang dicurinya digunakan untuk membayar cicilan motor dan sebagian dibelikan handphone,” Tambah Hendra.
Selama enam hari menghilang, Pihak Gabungan Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Ciwidey melakukan pencarian. Alhasil, pada(17/7/2020) tersangka berhasil ditangkap di daerah Pangalengan Kabupaten Bandung sekaligus mengamankan sisa uang korban sebesar 5.700.000.
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini. Tersangka ES dijerat Pasal 340 JO 365 ayat 2 huruf 3e dan ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red./alin)
Discussion about this post