Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Yana Mulyana : Implementasi Perwal 37 Bagi PKL Dipermudah Dengan Adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL

Juli 18, 2020
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung bertekad menegakan aturan protokol ksehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37 Tahun 2020. Tanpa terkecuali terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, implementasi Perwal 37 bagi PKL ini dipermudah dengan adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL. Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL sama-sama memiliki payung hukum untuk turut menerapkan standarisasi protokol kesehatan di lapangan.

“Satgasus PKL menyosialisasikan dan mengingatkan protokol kesehatan kepada para PKL binaannya. Kepada PKL yang baru, Satgasus lebih ke penataan,” ucap Yana di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kamis (16/7/2020).

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

“Jika ada yang melanggar Perwal maka bisa ditindak oleh gugus tugas kewilayahan,” imbuhnya.

Yana menuturkan, Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL harus membimbing para pedagang dan konsumen untuk disiplin menerapkan standarisasi protokol kesehatan. Utamanya dalam hal penggunaan masker.

Menurutnya, sesuai yang tertera di Perwal Nomor 37 Tahun 2020 maka bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial. Hukumannya bisa dengan membersihkan sarana fasilitas umum.

“Kita sosialisasikan terus kepada warga agar selalu memakai masker. Jika ada yang melanggar, dikenakan sanksi sosial. Karena pertimbangannya, sanksi sosial bisa dilakukan oleh kaya miskin atau siapa pun. Sanksi sosial lebih pada efeknya,” jelasnya.

Yana yang sekaligus sebagai ketua Satgasus PKL ini mengingatkan, aktivitas ekonomi para PKL jangan sampai menjadi klaster penyebaran baru. Oleh karenanya, Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan bisa membantu penegakan disiplin tersebut.

“Tiap kewilayahan itu mungkin beda-beda. Tapi intinya mudah-mudahan ada sanksi sosial yang rasional bisa dilakukan oleh semua orang tapi memberikan efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Atet Dedi Handiman mengaku, tengah mengkaji pengaturan jarak lapak para pedagang. Hal itu untuk menghindari kerumunan.

Atet yang juga Sekretaris Satgasus PKL menyatakan tengah berkoordinasi dengan 17 titik PKL yang berada di bawah binaannya. Salah satunya dengan mencoba sistem berjualan secara bergiliran. Setiap lapak berjualan ditandai dengan penomoran.

“Walaupun sistem ganjil-genap di Jakarta tidak berhasil, tapi akan kita coba. Di Malabar tidak terlalu padat. Kemarin yang sudah mulai penomoran itu (PKL) di Suryakencana,” kata Atet. (Red./Alin)

Editor : Ansar Nurhadi

Tags: Bandung RayaKESEHATANmasa AKBPerwal 37 Bagi PKLSATGASUS PKLWakil walikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post
Kepala Dinas PB Kota Bandung, Dadang Iriana, di Balai Kota Bandung, Kamis 16 Juli 2020

Diskar PB Kota Bandung Himbau Warga Perihal Bahaya Kebakaran Pasca Kemarau

Wali Kota Bandung Didampingi Kapolsek Cicendo Polrestabes Bandung Dalam Rangka Pemeriksaan Pelaksanaan AKB Di Rumah Ibadah

Wali Kota Bandung Didampingi Kapolsek Cicendo Polrestabes Bandung Dalam Rangka Pemeriksaan Pelaksanaan AKB Di Rumah Ibadah

Discussion about this post

Recommended

Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bandung Di Turunkan Maksimal 25 Persen

Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bandung Di Turunkan Maksimal 25 Persen

Juni 8, 2021

Kebakaran Melanda Sebuah Rumah di Cikutra Bandung, Lurah Cikutra Asri Desiyani dan Tim Gerak Cepat Fasilitasi Bantuan Untuk Warga Terdampak

Maret 23, 2023
Diskar PB Tunggu Anggaran Untuk Tangani Covid-19

Diskar PB Tunggu Anggaran Untuk Tangani Covid-19

Mei 13, 2020

fairspin casino — копия (22)

Maret 14, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi