KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 Di Jawa Barat, H.Daud Achmad menyampaikan perkembangan Covid-19 di Jabar, terkait penggunaan Masker pada Masyarakat yang tidak patuh aturan akan didenda atau diberlakukan sangsi administrasi, bisa berupa denda, kerja sosial atau surat pernyataan, ujarnya di Gedung Sate Bandung. (16/7/20).
Namun kata H Daud, sangsi dalam peraturan ini masih disusun, melibatkan akademisi, mudah mudahan sebelum tanggal 27 bulan ini bisa diberlakukan pada masyarakat, baik berupa sangsi administrasi berupa denda ataupun cara lainnya sebagaimana disebut diatas, ucap H. Daud. Saat ini angka kemiskinan di Jabar meningkat akibat Pandemi Covid -19, banyak pengangguran akibat Putus Hubungan Kerja ( PHK), Sebagai solusi pemerintah akan meningkatkan dan menumbuhkan ekonomi ditengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bahkan ekonomi mulai stabil walaupun belum seutuhnya, kemungkinan dalam waktu satu tahun kedepan bisa normal.
” Pemerintah Jabar mengupayakan stabilitas ekonomi dengan cara mengaktifkan lahan usaha masyarakat dan industri melalui UMKM, yang didukung dana relaksasi serta kredit melalui Bank dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, namun dengan begitu tanpa mengabaikan protokol kesehatan, banyak bisnis yang bisa dilakukan dengan cara Digital atau online”.tegasnya.
“Perkembangan Covid -19, sampai hari ini di Jawa Barat, yang terkonfirmasi positif 5310 orang naik 75 dari hari kemarin, yang meninggal 1 orang nambah 1dari kemarin jadi 187. Sembuh 142 , PDP 983 Orang turun dari hari kemarin, ODP 1639 turun satu orang dari hari kemarin”, jelas H.Daud. (Red./Azay)
Discussion about this post