KAB.BANDUNG, METROJABAR.ID- Sejumlah Ketua RT dan RW di Desa Sugihmukti Kec. Pasirjambu Kab. Bandung mendatangi Mapolresta Bandung di Soreang.
Mereka membuat pengaduan masyarakat karena pembayaran- pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dibayarkan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan melalui Kadus tidak sampai ke kas Bapenda kab Bandung.
Kejadian tersebut terungkap karena adanya program PBB gratis tahun 2020 dengan syarat PBB tahun sebelumnya harus lunas.
Ketika warga beramai ramai mendatangi Bapenda di soreang mereka tercengang karena PBB tahun tahun sebelumnya dinyatakan belum lunas oleh Petugas Bapenda Kab. Bandung, padahal ribuan WP BB telah membayar lunas melalui kadus masing masing beserta upah pungutnya sekaligus.
Hal tersebut menimbulkan reaksi dari para wajib pajak BB, yang berbondong bondong mendatangi RT dan RW masing.
Kandi ketua RW 9 dirinya merasa kecewa dengan kejadian ini, dimana warganya yang telah taat membayar PBB melalui Kadus, namun menurut data pengecekan dari Bapenda dinyatakan menunggak hingga 10 tahun.
“Sudah lebih dari 3 kali diadakan musyawarah di balai desa yang dihadiri oleh perangkat desa, para ketua RT dan RW beserta tokoh masyarakat, namun gagal mencari jalan keluarnya, karena untuk bisa melunasi tunggakan PBB harus adanya pelunasan ke pihak Bapenda dan warga bersikukuh telah membayar PBB tahun sebelumnya kepada kadus disertai tanda terima pelunasan,” kata Sukmana, tokoh masyarakat setempat, Rabu 15 Juli 2020.
“Harapan warga agar pihak berwajib memberi perhatian atas permasalahan tersebut,” tutur dia. (Red./Ansar)
Discussion about this post