KAB.BANDUNG BARAT, METRO JABAR.ID
Seiring kemajuan technologi, pengguna media sosial dan gadget di Indonesia terus meningkat. Sayangnya, fitur fasilitas yang mudah dan murah itu kerap disalah-gunakan, sehingga membawa efek sosial.
Efek sosial yang saat ini lagi trendy yakni menyangkut meningkatnya angka perceraian. Hal ini pun diakui Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Hamzah.
“Ya memang ada indikasi kearah itu. Dengan kata lain, perselingkuhan melalui medsos atau gadget menjadi faktor lain penyebab perceraian bisa terjadi. Tapi tidak terlalu banyak,” katanya, kepada awak media, pada Senin (29/6).
Menurutnya, meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Bandung Barat lebih dominan dikarenakan faktor ekonomi. Bahkan saat ini, jumlahnya mengalami peningkatan selama pandemik Corona.
Data terbaru, hingga Juni 2020 tercatat sebanyak 1.729 perkara gugatan cerai diterima Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Angka tersebut meningkat sebesar 30 hingga 40 persen.
“untuk tahun ini memang mengalami peningkatan perceraian 30 sampai 40 persen dibandingkan tahun lalu. Mayoritas karena alasan ekonomi,” imbuhnya.
Dari jumlah tersebut, perkara yang masuk ke PA Ngamprah mayoritas gugatan yang diajukan oleh pihak perempuan atau dengan sebutan cerai gugat (CG) terhadap pihak pria.
Selain alasan ekonomi dan ketidak cocokan, menurut Hamzah, adanya kehadiran pihak ketiga juga menjadi penyebab lain gugatan cerai diajukan oleh kedua belah pihak.
Melihat fenomena tersebut, Hamzah berharap Pemkab Bandung Barat lebih mengoptimalkan program yang memberdayakan ekonomi masyarakat, karena hal itu merupakan satu upaya untuk menekan angka perceraian.
Pihaknya meyakini bahwa salah satu upaya yang harus dilakukan yakni dengan memperbaiki ekonomi masyarakat.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia agar bisa memasukkan materi dakwah terkait penggunaan gadget agar tidak digunakan sebagai sarana yang tidak baik, termasuk berselingkuh.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas PA Ngamprah KBB, Ahmad Hodri menyebutkan, selain masalah perceraian yang meningkat, pihaknya masih menemukan praktik pencaloan perceraian atau isbat nikah yang dilakukan oknum-oknum tertentu di kantor Pengadilan Agama (PA) Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Oleh karena itu, PA Ngamprah KBB menghimbau pada masyarakat agar mengurus sendiri perkara perceraian atau isbat nikah, tanpa meminta bantuan perantara yang legalitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Soal itu (pencaloan) pasti ada saja. Tak sedikit masyarakat yang melakukan perceraian atau isbat nikah meminta bantuan orang lain yang nggak jelas keberadaannya. Tapi akhirnya dokumen yang diterimanya palsu, tidak ada di database kita,” ungkapnya. (Red./Raiysha)
Discussion about this post