BANDUNG,METROJABAR.ID – Mediasi antara Penggugat keluarga eks pasiennya dr. Miftahurachman, Sp. PD., KEMD., M. Kes., FINASIM (Almarhum) dengan pihak tergugat RS Melinda 2, dimana mediasi ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan perkara nomor 171/ Pdt.G/202 PN Bdg. Gugatan ditujukan kepada dr. Ancilla Lina L., M.M., M.Kes., M.HKes., selaku Direktur Utama Rumah Sakit Melinda 2, beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 1 Kota Bandung.
Dalam Mediasi tersebut hadir Hakim ketua Haran Tarigan SH, anggota Pendeni Mustikawati SH dan Erry Iriawan SH dan dihadiri para kuasa hukum, yang juga menghadirkan pihak rumah Sakit Melinda 2 Bandung dan keluarga pasien. Keluarga pasien diwakili oleh dr. Ira Febri Yani Sp.OG., M.Kes selaku istri pasien, Pengadilan Negeri Bandung Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, (16/6/2020)
Sementara itu wartawan hanya bisa mengkonfirmasi pihak penggugat, sedangkan pihak tergugat cepat berlalu. Dalam hal ini adalah kuasa hukum penggugat H. M. Yos Faizal Husni, S.H., M.Hum.
Menurut Yos bahwa hasil dari mediasi itu mereka sudah tahu posisi yang sebenarnya mengapa dari pihak dr. Ira ini kenapa menggugat? Apa yang dikemukakan tadi berdasarkan fakta dan data sehingga lebih jelas menyikapinya dari pihak RS Melindanya, akan tetapi pihak RS Melinda masih bertahan dengan sikap pembenarannya.
“Setelah kita jelaskan semua ada fakta, data dan paswordnya maka mereka ada sebagian bisa menerima dan sebagian mau dikonfirmasi dulu, selama dalam proses ini dr. Ira mendapatkan tekanan psikis dari koleganya, contohnya ada dokter-dokter seniornya mempengaruhi sesuai maksud dan tujuan dari RS Melinda,” ungkap Yos.
“Jadi mediasi ini baru mengungkapkan satu sama lainnya,” tambah Yos.
Yos menuturkan bahwa pihak dr. Ira akan tetap konsisten dengan apa yang dikemukakan, dan sebenarnya hal ini sudah dilakukan berulang-ulang mediasi dilakukan sebelum masuk ranah gugatan pengadilan.
“Tapi sayangnya yang menjadi mediator alias penengahnya selalu membawa misi dari pihak RS Melinda yang terkesan memaksakan kehendak, ini yang membuat kecewa, dan mudah-mudahan dengan tahapan mediasi ini berjalan baik, kita saling terbuka karena apa? Kita tidak ada rasa dendam, dr. Ira hanya ingin kejujuran dan kebenaran terhadap proses ini bagaimana? Masa sih almarhum suaminya dikasih labu darah menurut tagihannya 161, dari 161 dari satu hari itu ada 101 labu darah, setelah konfirmasi sama dokternya ternyata hanya 28 labu darah,” penjelasan Yos.
Dalam lanjutan percakapan Yos memaparkan rasa kecewa dan menyesalkan pihak RS Melinda dimana almarhum yang juga buka klinik di RS Melinda ini sampai tega memperlakukan almarhum demikian, sesama profesi dan setidaknya pernah berjasa terlebih menekan keluarga almarhum, disinilah di arogansi pihak RS Melinda.
“Pada dasarnya jangan perlakukan hal ini pada dr. Ira dan masyarakat umum, bilang satu tablet disuruh bayar satu kaplet alasannya kebijakan rumah sakit ‘inilah?’, kalau masyarakat tidak tahu, untung kita tahu dokter, obat ini, obat apa kita cek, gimana kalau kena masyarakat main tagih, bayar iya iya aza,” keterangan detail Yos.
“Kalau merembet masalah asuransi, BPJS dan sebagainya, bisa rame!,” imbuhnya.
Jika mediasi berjalan dengan baik dan sesuai harapan masing-masing pihak tidak menutup kemungkinan selesai pada tahap mediasi dan tidak berlanjut pada gelar pengadilan.
“Pihak dr. Ira tentunya merespon baik, selama mereka mengakui terhadap kebenaran dan kejujuran yang kami kemukakan, karena kami tidak minta apa-apa, itu saja!” tandasnya.
Setelah wawancara dengan pihak penggugat wartawan segera mengejar pihak tergugat namun sudah berlalu meninggalkan pengadilan Negeri Bandung.
Wartawan pukul 11:25 WIB (Selasa, 16/6/2020) langsung mendatangi pihak RS Melinda untuk konfirmasi namun pihak staf dan manajemen RS Melinda 2 tidak bisa dikonfirmasi dengan alasan pimpinan sedang meeting dan tidak tahu kapan selesainya, reporter pun menunggu konfirmasi pihak RS Melinda 2 sampai berita ini tayang. (RED/Azay)
Discussion about this post