Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Masjid Raya Bandung Kembali Gelar Jumatan, Ini Dia Syaratnya

Juni 12, 2020
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID – Masjid Raya Bandung, akan kembali menggelar salat Jumat berjemaah, Jumat (12/6/2020) besok.

Seperti diketahui, sejak 17 Maret 2020 atau selama pandemi COVID-19 Masjid milik Pemprov Jabar ini ditutup sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

“Insya Allah besok kita mulai Jumatan,” kata Ketua DKM Masjid Raya Bandung KH Muchtar via pesan singkat, Rabu (11/6/2020).

Muchtar menyebut, DKM Masjid Raya Bandung sudah mempersiapkan protokol kesehatan untuk pelaksanaan Shalat Jumat berjemaah.

Ia menyebut, sejak, Sabtu (6/6) lalu Masjid Raya Bandung sudah melaksanakan salat fardhu berjamaah.

“Insya Allah. Karena kita sudah mulai sholat fardhu Sabtu lalu,” Ujarnya.


Ini Aturan Bila Salat Jumat di Masjid Raya Bandung

1. Sesuai Perwal no 32 Tahun 2020, jemaah hanya 30 persen.
2. Khutbah Jumat tidak lebih 10 menit.
3. Wajib menggunakan masker.
4. Mencuci tangan dengan sabun.
5. Melakukan cek suhu, bila lebih dari 37 derajat celcius dilarang masuk.
6. Saf berjarak minimal satu meter.
7. Membawa perlengkapan salat sendiri.
8. Tidak bersalaman.
9. Bila selesai salat segera meninggalkan masjid.
10. Anak usia di bawah 15 tahun dan jamaah sakit dilarang masuk.

(RED/Azay)

Tags: BANDUNG JUARABandung Rayakeagamaan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post

Tim Saber Pungli Jabar Deteksi Adanya Indikasi Kecurangan “Siswa Titipan” di SMKN 4

Gubernur Provinsi Jawa Barat

Gubernur Jabar Lantik 15 Pejabat Secara Online

Discussion about this post

Recommended

Aturan Baru, Mulai 2023 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Desember 23, 2022

Terbukti Pakai Bahan Pengawet Berbahaya, BPOM Tarik Peredaran Roti Okko Asal Bandung Dari Pasaran

Juli 26, 2024
Peringati HKN Ke-56, Dinkes Bagikan 2.700 Masker Untuk Seluruh OPD di Kota Bandung

Peringati HKN Ke-56, Dinkes Bagikan 2.700 Masker Untuk Seluruh OPD di Kota Bandung

November 18, 2020

Waspada Megathrust Selat Sunda, Pemkot Bandung Beberkan 6 Upaya Langkah Mitigasi

Oktober 5, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi