KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID
Seleksi dan Pelantikan Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung masih meninggalkan polemik berkepanjangan dan diduga telah menyalahi aturan dan mekanisme perekrutan dan pelantikan sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 54 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD juncto Permendagri no.37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota dewan pengawas dan atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD juncto Surat edaran Pengumuman dari panitia seleksi no.539/05/Pansel-BUMD/2019 tentang Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung. Hal ini disampaikan kembali oleh seorang aktivis nasional Furqon Mujahid Bangun yang juga ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat atau ARM melalui sambungan selulernya pada hari Selasa (19/05/2020) kepada para wartawan dan para awak media.
Lebih jauh mujahid menjelaskan kepada para wartawan dan para awak media bahwa dia mewakili dari sembilan LSM yang akan melakukan Gugatan Class Action kepada Pemerintah Kota Bandung terkait berbagai permasalahan yang terjadi diKota Bandung ketika dipimpin oleh Oded M Danial. Namun pada kesempatan ini mujahid dan 9 LSM tersebut akan menyikapi permasalah PD Pasar terlebih dahulu tegasnya. Sebab dalam perekrutan Dirut PD Pasar tersebut diduga sangat sarat akan kepentingan kelompok tertentu hingga dengan terang-terangan mengabaikan aturan dan mekanisme yang dapat dijadikan acuan dalam rekrutmen dan seleksi dirut BUMD tegasnya. bahkan masih menurut mujahid, saat ini kami menemukan unsur yang melanggar ketentuan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan data terkait seleksi dirut PD Pasar Bermartabat tersebut agar seseorang bisa lulus dari sekeksi administrasi calon direksi sesuai yang diamanatkan dalam PP no.54 tahun 2018 dan Permendagri no.37 tahun 2018.
Kami menduga Panitia Seleksi telah mengabaikan Permendagri No.37 BAB IV pasal 35 poin H juncto pasal 39 ayat 2 tentang batasan usia yang diatur dalam aturan tersebut. disana dijelaskan bahwa batas usia kandidat calon dirut minimal berusia 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Kami menemukan fakta bahwa sesuai Curiculum vitae dirut PD Pasar terpilih sdr.R.Herry Hernawan, SH, MM lahir pada tanggal 16 september 1964. Artinya yang bersangkutan telah melampaui batas sesuai ketentuan tersebut. Sebab pada saat daftar awal saja Dirut terpilih telah melebihi usia 55 tahun. Namun kami menemukan fakta lainnya dalam absensi pada saat seleksi test kesehatan, dalam absensi tersebut tertera bahwa Dirut terpilih lahir pada tanggal 16 September 1976 atau 12 tahun lebih muda dari yang semestinya. Kami menduga jika hal ini ada faktor kesengajaan yang dilakukan agar dirut terpilih bisa dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai Permendagri tersebut. inikan sudah pidana murni sesuai yang diatur dalam KUHP pasal 263 tentang pemalsuan tegasnya. Namun ketika kami menanyakan hal tersebut kepada salah seorang panitia seleksi berinisial ASG, pansel tersebut menyatakan bahwa hal tersebut telah dikoordinasikan dan dikonsultasikan oleh pansel kepada pihak Kemendagri dan kemendagri katanya telah mengembalikan keputusannya kepada pansel untuk menentukannya. ini sangat ironis, jika hal itu dapat dilegalkan maka sudah seharusnya Permendagri no.37 tahun 2018 harus direvisi terlebih dahulu. lalu bagaimana dengan perbedaan usia dalam CV dengan absensi test kesehatan yang diduga ada unsur pemalsuan tersebut kata mujahid. Sebagai alat bukti otentik yang dapat dijadikan dasar hukumnya ini, kata mujahid dengan nada tinggi sambil menunjukkan 2 berkas berbeda antara CV dirut terpilih dengan daftar absensi kandidat saat seleksi test kesehatan. Perlu kami sampaikan juga bahwa CV dirut terpilih tersebut pernah kami tanyakan kebenarannya kepada ybs dan yang bersangkutan mengakui bahwa itu benar CV miliknya. Namun ketika kami menanyakan tentang Absensi test kesehatan yang tertulis tahun kelahirannya berbeda dengan yang berada di CV tsb sdr.R.Herry Hernawan, SH, MM menjawab dengan kata “Tidak tau” padahal diabsensi tersebut ada tulisan tangannya serta ada tandatangan yang bersangkutan kata mujahid menjelaskan.
Selanjutnya mujahid juga menjelaskan jika sejak awal pansel akan melaksanakan sistem gugur atau Knock Out dalam seleksi para kandidat calon dirut PD Pasar ternyata tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pansel. pada saat seleksi awal pansel meluluskan seleksi administrasi terhadap 15 kandidat bakal calon dirut PD Pasar. Pada saat tahap kedua untuk test uji kemampuan tertulis maka terpilihlah 10 kandidat yang akan maju pada tahap selanjutnya. Dan pada tahap selanjutnya yaitu tahap seleksi fit and proper test juga wawancara dengan Walikota, katanya terpilih 3 kandidat yang dinyatakan lulus dan layak maju pada tahap berikutnya. Namun alasan gugurnya 7 kandidat lainnya tidak dapat dijelaskan oleh pansel apakah karena skor penilaian atau apa?. ini tidak jelas acuannya karena tidak dibuka ke publik oleh pansel, artinya ada dugaan ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh pansel terkait 3 kandidat yang dinyatakan lulus tersebut. Namun ada lagi keanehan lainnya, pada saat test psikologi dan test kesehatan, seluruh kandidat yang berjumlah 10 orang kembali diikut sertakan. lalu bagaimana sistem gugur yang disepakati sebelumnya kata mujahid dengan nada tanya. ini jelas ada udang dibalik batu kata mujahid dengan candanya yang khas.
Berdasarkan atas apa yang kami sampaikan ini, kami akan menempuh jalur hukum guna mendesak aparat penegak hukum bisa melakukan langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adanya unsur Pemalsuan, jelas. Adanya unsur pelanggaran terhadap Permendagri no.37 tahun 2018 sangat jelas, lalu pengabaian terhadap PP no.54 tahun 2018 tidak bisa dipungkiri. Oleh sebab itu kami dari ARM beserta 9 LSM mendesak agar seleksi dirut PD Pasar harus segera dinyatakan dibatalkan demi hukum karena tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada serta adanya unsur melawan hukum yang terjadi yaitu adanya unsur pemalsuan data dirut terpilih. Kami rencananya akan melakukan langkah hukum serta melaporkan terkait hal tersebut ke APH dan kami juga telah merencanakan untuk aksi turun kejalan atau melakukan demontrasi gabungan dari berbagai elemen termasuk dari 9 LSM tersebut guna membatalkan putusan dan pelantikan dirut PD Pasar Bermartabat kota Bandung yang cacat hukum tersebut pungkas mujahid menutup wawancaranya terhadap wartawan dan para awak media. (Red./Azay)
Discussion about this post