Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

SIMAK, INI ATURAN BARU PSBB PROVINSI DI KOTA BANDUNG

Mei 6, 2020
in Uncategorized
SIMAK, INI ATURAN BARU PSBB PROVINSI DI KOTA BANDUNG

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Merespon kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat, 6-19 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan mendukungnya. Secara keseluruhan, semua aturannya masih sama dengan PSBB sebelumnya, namun terdapat sejumlah penyesuaian.

Keputusan PSBB yang baru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020. Kemudian rincian teknis pelaksanaannya pun kembali diatur melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep. 373_Dinkes/2020.

BacaJuga

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan secara umum substansi aturan yang baru ini hampir sama dengan Perwal dan Kepwal ketika PSBB Bandung Raya. Namun ada sejumlah perbedaan aturan yang menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi.

“Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya,” ucap Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu (6/5/2020).

Oded menjelaskan perbedaan lainnya juga terdapat kebijakan baru untuk mengatur pengendara sepeda motor. Sekali pun pada prinsipnya tetap diimbau untuk tidak berboncengan, namun terdapat sejumlah pengecualian.

“Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid-19, dan diperuntukan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama,” tegasnya.

Begitu pun bagi angkutan roda dua berbasis aplikasi, imbuh Oded, masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang saja. Diperbolehkan mengangkut penumpang apabila dalam keadaan sangat mendesak.

“Buat angkutan berbasis aplikasi ini ya kecuali juga untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan,” tambahnya.

Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan matrial untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

“Banyak selama dua pekan ini masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah ketika mencari pipa ke toko matrial ada masalah. Oleh karena itu dibolehkan bila dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing,” ungkapnya.

Dalam aturan PSBB ini Oded juga memberikan perluasan wewenang kepada aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan atau kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum. Wewenang tersebut diberikan guna mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.

“Saya minta di kewilayahan ini juga lebih intens dan disiplin sehingga diberikan perluasan wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara jika memang diperlukan,” katanya.

(Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: Aturan baruProvinsi jabarPSBBWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

1xBet Promo Kodları ilə İdman Mərcində Uğur Qazanmaq

Juli 11, 2025
0

İdman həvəskarı kimi, sevimli komandalarımı dəstəkləyərkən mərc etmək mənim üçün həm əyləncə, həm də gəlir mənbəyidir. 1xBet platforması isə məhz...

Load More
Next Post

UPI Sumbang 2.566 Masker Non Medis Untuk Pemkot Kota Bandung

Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil, menegaskan "Salah satu tugas utama adalah menjaga pergerakan di perbatasan. Kalau dulu perbatasannya antar provinsi, kalau sekarang perbatasannya antar kota kabupaten juga harus lebih ketat,"

PSBB Jabar Perketat Setiap Lini Perbatasan

Discussion about this post

Recommended

Pansus 1 DPRD Kota Bandung Telusuri Kinerja Dewan Pengawas BUMD

Mei 16, 2022
Kewaspadaan Jabar Siap Penerapan AKB Dengan Intensifkan Tes Masif dan Perkuat Layanan Kesehatan

Kewaspadaan Jabar Siap Penerapan AKB Dengan Intensifkan Tes Masif dan Perkuat Layanan Kesehatan

Mei 30, 2020

Heboh! Parkir Liar di Pasar Andir Kota Bandung Patok Tarif Hingga Rp 20 Ribu, Begini Reaksi Pengelola

Mei 10, 2022

Luncurkan Pangersa, 410 KK di Kota Bandung Terima Bantuan Pangan

Maret 27, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi