Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

SIMAK, INI ATURAN BARU PSBB PROVINSI DI KOTA BANDUNG

Mei 6, 2020
in Uncategorized
SIMAK, INI ATURAN BARU PSBB PROVINSI DI KOTA BANDUNG

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Merespon kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat, 6-19 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan mendukungnya. Secara keseluruhan, semua aturannya masih sama dengan PSBB sebelumnya, namun terdapat sejumlah penyesuaian.

Keputusan PSBB yang baru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020. Kemudian rincian teknis pelaksanaannya pun kembali diatur melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep. 373_Dinkes/2020.

BacaJuga

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Bakal Ber-siskamling

Melbet скачать на айфон с официального сайта — обзор приложения букмекера

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan secara umum substansi aturan yang baru ini hampir sama dengan Perwal dan Kepwal ketika PSBB Bandung Raya. Namun ada sejumlah perbedaan aturan yang menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi.

“Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya,” ucap Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu (6/5/2020).

Oded menjelaskan perbedaan lainnya juga terdapat kebijakan baru untuk mengatur pengendara sepeda motor. Sekali pun pada prinsipnya tetap diimbau untuk tidak berboncengan, namun terdapat sejumlah pengecualian.

“Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid-19, dan diperuntukan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama,” tegasnya.

Begitu pun bagi angkutan roda dua berbasis aplikasi, imbuh Oded, masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang saja. Diperbolehkan mengangkut penumpang apabila dalam keadaan sangat mendesak.

“Buat angkutan berbasis aplikasi ini ya kecuali juga untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan,” tambahnya.

Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan matrial untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

“Banyak selama dua pekan ini masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah ketika mencari pipa ke toko matrial ada masalah. Oleh karena itu dibolehkan bila dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing,” ungkapnya.

Dalam aturan PSBB ini Oded juga memberikan perluasan wewenang kepada aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan atau kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum. Wewenang tersebut diberikan guna mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.

“Saya minta di kewilayahan ini juga lebih intens dan disiplin sehingga diberikan perluasan wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara jika memang diperlukan,” katanya.

(Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: Aturan baruProvinsi jabarPSBBWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Bakal Ber-siskamling

September 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap program Siskamling “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” yang digagas...

Melbet скачать на айфон с официального сайта — обзор приложения букмекера

September 11, 2025
0

Международная букмекерская контора Melbet завоевывает популярность среди российских пользователей благодаря широкому выбору спортивных событий, удобному интерфейсу и легальному статусу. Компания...

DPRD Dukung Program Warga Jaga Warga Pendorong Semangat Gotong Royong

September 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara mengikuti monitoring kegiatan siskamling "Warga Jaga Warga, Warga Jaga...

DPRD Kota Bandung Apresiasi Program Penurunan Kabel Udara yang Akan Memperindah Kota

September 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan dan Anggota Komisi I serta Komisi III DPRD Kota Bandung meninjau proses penurunan kabel udara, di...

Мелбет официальный сайт скачать на Андроид бесплатно – обзор букмекера Melbet

September 11, 2025
0

Международная букмекерская контора Melbet давно завоевала доверие игроков по всему миру, включая Россию. Компания работает под лицензией Кюросао, что гарантирует...

Load More
Next Post

UPI Sumbang 2.566 Masker Non Medis Untuk Pemkot Kota Bandung

Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil, menegaskan "Salah satu tugas utama adalah menjaga pergerakan di perbatasan. Kalau dulu perbatasannya antar provinsi, kalau sekarang perbatasannya antar kota kabupaten juga harus lebih ketat,"

PSBB Jabar Perketat Setiap Lini Perbatasan

Discussion about this post

Recommended

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Berikut Daftar Jalan Zona Merah di Kota Bandung yang ‘Haram’ Dipasangi APK

Oktober 1, 2024
Perayaan Idul Adha 1441 H Keluarga Besar Ustad Ma’mun dilaksanakan dikampung Halaman

Perayaan Idul Adha 1441 H Keluarga Besar Ustad Ma’mun dilaksanakan dikampung Halaman

Agustus 1, 2020

Reel Chance Casino Totally free Spins No deposit & Incentives November 2024

Februari 11, 2025

Angka Stunting di Jabar Ditargetkan Turun Jadi 14% Pada Tahun 2024 Mendatang

Oktober 26, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi