Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kapolri Jenderal Idham Aziz Berupaya Tangani Covid-19

April 12, 2020
in Uncategorized
Kapolri Jenderal Idham Aziz Berupaya Tangani Covid-19

JAKARTA, METRO JABAR.ID

Sejumlah surat telegram dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.

Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Surat telegram itu banyak mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Menurut Idham, proses penegakkan hukum memang tidak bisa memuaskan semua orang.

Kalau ada yang tidak setuju ada mekanisme tersendiri yang bisa ditempuh. Idham menyebut mekanisme praperadilan.

“Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” ujar Idham

Secara keseluruhan, telegram-telegram yang dikeluarkan Kapolri untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona.

Khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

Telegram yang pertama yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok.

Ketiga telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Lalu, keempat telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.

Yang kelima telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona.

“Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Dia menerangkan bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, upaya penegakan hukum pun diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum bagi pelanggar. Misalnya dalam penanganan kasus hoaks, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten. (Red./Azay)

Tags: Divhumas polriJendral Idham azizKapolriPenegakan Hukum untuk mencegah Covid-19
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Demokrat Kabupaten Bandung Dan Enam Kecamatan Lakukan Aksi Covid-19

Kolaborasi TNI-POLRI,SATPOL-PP dalam Gencar Patroli,Putus Corona dan Cegah Kriminalitas

Kolaborasi dan Sinergiritas TNI-Polri, Satpol PP dalam Gencar Patroli, Putus Corona dan Cegah Kriminalitas

Discussion about this post

Recommended

Tangani Longsor TPU Cikutra, PEMKOT Pindahkan Jenazah dan Bikin Tanggul Sementara

Tangani Longsor TPU Cikutra, PEMKOT Pindahkan Jenazah dan Bikin Tanggul Sementara

Mei 3, 2020

Proses Tahap 3 Capai 90%, Pembangunan Rumah Deret Tamansari Akan Rampung Tahun Depan

November 10, 2022

DPRD Komisi II bersama Disdagin Bahas Pola Distribusi dan Pengendalian Harga Gas 3 Kg

Februari 12, 2025

Pengajuan Yana Mulyana Menjadi Walikota Definitif

Maret 4, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »