JAKARTA, METRO JABAR.ID
Sejumlah surat telegram dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.
Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.
Surat telegram itu banyak mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Menurut Idham, proses penegakkan hukum memang tidak bisa memuaskan semua orang.
Kalau ada yang tidak setuju ada mekanisme tersendiri yang bisa ditempuh. Idham menyebut mekanisme praperadilan.
“Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” ujar Idham
Secara keseluruhan, telegram-telegram yang dikeluarkan Kapolri untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona.
Khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.
Telegram yang pertama yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kedua telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok.
Ketiga telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.
Lalu, keempat telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.
Yang kelima telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona.
“Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Dia menerangkan bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, upaya penegakan hukum pun diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum bagi pelanggar. Misalnya dalam penanganan kasus hoaks, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten. (Red./Azay)
Discussion about this post