Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pandemik COVID-19 Belum Usai, Oded Kembali Keluarkan Surat Edaran

Maret 28, 2020
in Uncategorized
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19. Kali ini Oded mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 443/SE.036-Dinkes tertanggal 27 Maret 2020.

Surat tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.030 Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang hal yang sama.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Pada surat edaran terbaru, Oded menegaskan 16 poin untuk penanganan pandemik Covid-19. Isi surat edaran tersebut tidak jauh berbeda dengan surat sebelumnya. Namun, Oded menekankan pada poin pelayanan yang dilakukan oleh perangkat daerah.

Secara lengkap, isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
  2. Warga yang melihat atau merasakan gejala seperti Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119.
  3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa melalui metode Social Distanding atau Physical Distancing.
  4. Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya melakukan hal yang sama.
  5. Menginstruksikan kepada tenaga dan fasilitas layanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.
  6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) melalui penerapan Work From Home (WFH).
  7. Mengimbau kepada Pimpinan Instansi Pemerintah, BUMD, Kantor Perusahaan Swasta di Kota Bandung untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi para pegawainya, dan apabila tidak menerapkan WFH, diminta untuk menerapkan standar kesehatan maksimum di lingkungan instansi, BUMD, perusahaan swasta, antara lain melalui penyediaan disinfektan, tempat cuci tangan dan hand sanitizer, dll.
  8. Menghentikan sementara kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Binaan Terpadu (Posbindu).
  9. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll).
  10. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
  11. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
  12. Mengimbau seluruh pusat perbelanjaan menutup aktivitas layanannya.
  13. Warga diimbau untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
  14. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  15. Warga diimbau untuk tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  16. Informasi tentang Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id

Surat edaran ini akan dievaluasi dalam 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).(Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: BUMD Kota BandungDinkes kota bandungDisdik Kota BandungWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengampanyekan Earth Hour untuk melindungi bumi dari penggunaan energi yang berlebihan.

Earth Hour 202: Mari Matikan Lampu dan TETAP #DIRUMAHSAJA

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April mendatang

Belajar dari Rumah bagi Pelajar di Jabar Diperpanjang hingga 13 April

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Berencana Akan Pakai Tanah Sitaan Koruptor untuk Dijadikan Perumahan Rakyat

November 9, 2024

Silaturahmi Pertemuan Personel Polresta Bandung Polda Jabar Dengan Tokoh Agama Terkait Persiapan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H

Mei 9, 2021

Wisuda Luring, Itenas Bandung Capai Prestasi Internasional Untuk Wujudkan Visi 2030

Maret 5, 2022
Gubernur Jabar Resmikan Creative Centre Pemuda Bogor Lahirkan Karya Bernilai Ekonomi

Gubernur Jabar Resmikan Creative Centre Pemuda Bogor Lahirkan Karya Bernilai Ekonomi

Mei 25, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi