Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pandemik COVID-19 Belum Usai, Oded Kembali Keluarkan Surat Edaran

Maret 28, 2020
in Uncategorized
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19. Kali ini Oded mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 443/SE.036-Dinkes tertanggal 27 Maret 2020.

Surat tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.030 Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang hal yang sama.

BacaJuga

Demo, RTP, Added bonus Features

Utländska Casino Ultimat Casinon Utrikes 2025

Pada surat edaran terbaru, Oded menegaskan 16 poin untuk penanganan pandemik Covid-19. Isi surat edaran tersebut tidak jauh berbeda dengan surat sebelumnya. Namun, Oded menekankan pada poin pelayanan yang dilakukan oleh perangkat daerah.

Secara lengkap, isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
  2. Warga yang melihat atau merasakan gejala seperti Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119.
  3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa melalui metode Social Distanding atau Physical Distancing.
  4. Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya melakukan hal yang sama.
  5. Menginstruksikan kepada tenaga dan fasilitas layanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.
  6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) melalui penerapan Work From Home (WFH).
  7. Mengimbau kepada Pimpinan Instansi Pemerintah, BUMD, Kantor Perusahaan Swasta di Kota Bandung untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi para pegawainya, dan apabila tidak menerapkan WFH, diminta untuk menerapkan standar kesehatan maksimum di lingkungan instansi, BUMD, perusahaan swasta, antara lain melalui penyediaan disinfektan, tempat cuci tangan dan hand sanitizer, dll.
  8. Menghentikan sementara kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Binaan Terpadu (Posbindu).
  9. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll).
  10. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
  11. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
  12. Mengimbau seluruh pusat perbelanjaan menutup aktivitas layanannya.
  13. Warga diimbau untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
  14. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  15. Warga diimbau untuk tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  16. Informasi tentang Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id

Surat edaran ini akan dievaluasi dalam 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).(Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: BUMD Kota BandungDinkes kota bandungDisdik Kota BandungWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Demo, RTP, Added bonus Features

Januari 24, 2026
0

BlogsMy personal Experience To try out Book out of Deceased Position the real deal CurrencyAn absolute move to have Gamble’n...

Utländska Casino Ultimat Casinon Utrikes 2025

Januari 24, 2026
0

ContentTyper från casinon utan svensk person tillståndStora speltillverkare kungen casinon inte me svensk koncessionFör- sam nackdelar med casino online inte...

Bonus Inte med Insättning » Odds & Casino Inte verde casino partners app nedladdning me Insättningskrav!

Januari 23, 2026
0

ContentHurdan kan mi kunna försåvit någon online casino inte me koncession befinner si bevisligen? - verde casino partners app nedladdningPay...

Allihopa utländska casinon såsom erbjuder ett Tillräckligt Deposit Ny insättning verde casino för onlinekasinon Tillägg

Januari 23, 2026
0

ContentNy insättning verde casino för onlinekasinon | Populära casinon med välkomstbonusarCasino Extra Uden Indbetaling 2026 – Spil Avgiftsfri Online Inom...

It’s got generated log in prompt nv casino and you may easy

Januari 23, 2026
0

Modo Gambling establishment sets the convenience first. It indicates you might jump to to play instead of wishing. Once the...

Load More
Next Post
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengampanyekan Earth Hour untuk melindungi bumi dari penggunaan energi yang berlebihan.

Earth Hour 202: Mari Matikan Lampu dan TETAP #DIRUMAHSAJA

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April mendatang

Belajar dari Rumah bagi Pelajar di Jabar Diperpanjang hingga 13 April

Discussion about this post

Recommended

Polda Jabar Telusuri Asal Usul Sabu Narkoba Kompol Yuni

Polda Jabar Telusuri Asal Usul Sabu Narkoba Kompol Yuni

Februari 22, 2021

Wakil Wali Kota Bandung Berharap Pejabat Pembuat Akta Tanah Jadi Garda Terdepan Soal Kepastian Hukum Pertanahan

Maret 14, 2025
DKM BARU MASJID AT TAUFIQ DI TUNTUT MENJADI PELOPOR UNTUK KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN UMAT

DKM BARU MASJID AT TAUFIQ DI TUNTUT MENJADI PELOPOR UNTUK KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN UMAT

Februari 23, 2020
LAUNCHING KAMPUNG TANGGUH NUSANTARA, KEC ANDIR, DI DAMPINGI POLRESTABES BANDUNG

LAUNCHING KAMPUNG TANGGUH NUSANTARA, KEC ANDIR, DI DAMPINGI POLRESTABES BANDUNG

Juni 28, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi