Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pandemik COVID-19 Belum Usai, Oded Kembali Keluarkan Surat Edaran

Maret 28, 2020
in Uncategorized
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19. Kali ini Oded mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 443/SE.036-Dinkes tertanggal 27 Maret 2020.

Surat tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.030 Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang hal yang sama.

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

Pada surat edaran terbaru, Oded menegaskan 16 poin untuk penanganan pandemik Covid-19. Isi surat edaran tersebut tidak jauh berbeda dengan surat sebelumnya. Namun, Oded menekankan pada poin pelayanan yang dilakukan oleh perangkat daerah.

Secara lengkap, isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
  2. Warga yang melihat atau merasakan gejala seperti Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119.
  3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa melalui metode Social Distanding atau Physical Distancing.
  4. Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya melakukan hal yang sama.
  5. Menginstruksikan kepada tenaga dan fasilitas layanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.
  6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) melalui penerapan Work From Home (WFH).
  7. Mengimbau kepada Pimpinan Instansi Pemerintah, BUMD, Kantor Perusahaan Swasta di Kota Bandung untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi para pegawainya, dan apabila tidak menerapkan WFH, diminta untuk menerapkan standar kesehatan maksimum di lingkungan instansi, BUMD, perusahaan swasta, antara lain melalui penyediaan disinfektan, tempat cuci tangan dan hand sanitizer, dll.
  8. Menghentikan sementara kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Binaan Terpadu (Posbindu).
  9. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll).
  10. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
  11. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
  12. Mengimbau seluruh pusat perbelanjaan menutup aktivitas layanannya.
  13. Warga diimbau untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
  14. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  15. Warga diimbau untuk tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  16. Informasi tentang Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id

Surat edaran ini akan dievaluasi dalam 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).(Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: BUMD Kota BandungDinkes kota bandungDisdik Kota BandungWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengampanyekan Earth Hour untuk melindungi bumi dari penggunaan energi yang berlebihan.

Earth Hour 202: Mari Matikan Lampu dan TETAP #DIRUMAHSAJA

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April mendatang

Belajar dari Rumah bagi Pelajar di Jabar Diperpanjang hingga 13 April

Discussion about this post

Recommended

Edwin Senjaya: Gotong Royong Kearifan Lokal dan Solidaritas yang Harus Terus Dipelihara

Juli 23, 2025

Dampak Positif Ganjil Genap Kawasan Lembang

Februari 20, 2022

Jangan Terprovokasi! Disdik Jabar Cegah Siswa SMK Ikut Demo 11 April Besok

April 10, 2022
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus gelorakan kampanye keselamatan berkendara (safety riding).

IKUTILAH PELATIHAN GRATIS SAFETY RIDING UNTUK KEHATI-HATIAN DAN KESELAMATAN BERKENDARA

Maret 12, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi