Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Masa Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang Hingga 11 April

Maret 28, 2020
in Uncategorized
Kota Bandung resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik hingga 11 April mendatang

Kota Bandung resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik hingga 11 April mendatang

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Kota Bandung resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik hingga 11 April mendatang.

Hal itu sesuai dengan surat dari Dinas Pendidikan Kota Bandung No: P.K01.01/2384-Disdik/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar tertanggal 27 Maret 2020.

BacaJuga

Era Persaingan Global Makin Menuntut Publik Tingkatkan Keterampilan

Anggota DPRD Kota Bandung Dapil 4 Serap Aspirasi Publik Lewat Siskamling Siaga Bencana

Selain itu, Disdik Kota Bandung juga memperpanjang masa Bekerja di Rumah bagi para tenaga kependidikan hingga waktu yang sama.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan pencegahan pandemik Covid-19. Termasuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh sesuai surat edaran Mendikbud no 4 tahun 2020.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, Ujian Nasional (UN) 2020 dibatalkan. Kecuali kesetaraan Program Paket A, B, dan C.

Sedangkan kenaikan dan kelulusan pada satuan pendidikan harus berpedoman pada ketentuan SE Mendikbud No 04 tahun 2020. Ketentuan tersebut yaitu:

a. Kelulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/sederajat berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

b. Ketentuan lebih lanjut tentang kelulusan pada satuan pendidikan diatur sesuai dengan SE Mendikbud No 04 tahun 2020.

c. Ketentuan tentang kenaikan kelas diatur dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam bentuk penilai portofolio nilai rapor atau penugasan melalui daring/luring (online/offline) yang tidak memberatkan siswa.

Sementara untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah. Adapun prosedur dan tata cara pelaksanaan ditentukan kemudian.
Terima kasih. (Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: Covid-19Disdik Kota BandungWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Era Persaingan Global Makin Menuntut Publik Tingkatkan Keterampilan

Oktober 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pameran Bursa Kerja (Job Fair)...

Anggota DPRD Kota Bandung Dapil 4 Serap Aspirasi Publik Lewat Siskamling Siaga Bencana

Oktober 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Dapil 4 melaksanakan Serap Aspirasi melalui monitoring kewilayahan dalam rangka Siskamling Siaga Bencana...

Мелбет приложение скачать — ваш билет в мир ставок 2025 года

Oktober 5, 2025
0

Мелбет приложение скачать: полный разбор и лайфхаки 2025 Автор статьи: Евгений Сантевит — профессиональный обозреватель и эксперт iGaming с 10-летним...

Daxil ol pin-up: İdman mərcində ehtiras və uğur

Oktober 5, 2025
0

Daxil ol pin-up və mənim idman eşqim Mən həmişə komandama ürəkdən dəstək olmuşam və mərc dünyası mənim üçün əlavə həyəcan...

Pin Up Casino Hesap Silme: İdman Jurnalistinin Rəhbəri

Oktober 5, 2025
0

İdman jurnalistindən: niyə hesabı silmək vacibdir İdman dünyasında bahis və onlayn qumarın rolu gündən-günə artır. Müstəqil jurnalist kimi gəldiyim nəticə...

Load More
Next Post
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020

Pemdaprov Jabar Perpanjang Masa Flexible Working Arrangement Bagi ASN

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19

Pandemik COVID-19 Belum Usai, Oded Kembali Keluarkan Surat Edaran

Discussion about this post

Recommended

Kartu Identitas Anak Bentuk Perlindungan Hak dan Jaminan Layanan Pemerintah

Juli 31, 2025
Kejari Kota Bandung Tindak Lanjut Laporan Dari 3 Lsm Kasus Pembocoran Dana PD Pasar Bermartabat Kota Bandung

Kejari Kota Bandung Tindak Lanjut Laporan Dari 3 Lsm Kasus Pembocoran Dana PD Pasar Bermartabat Kota Bandung

Oktober 1, 2020

Angka Stunting di Jabar Ditargetkan Turun Jadi 14% Pada Tahun 2024 Mendatang

Oktober 26, 2023

Skripsi Dihapuskan, Ema Sumarna: Dunia Pendidikan Juga Harus Dinamis

Agustus 31, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi