KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal resmi mengajukan surat rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus Covid-19 ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil). Dia mengatakan bahwa pada situasi dan kondisi saat ini “Keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi suatu negara, lebih tinggi dari Undang-undang, bahkan harus lebih tinggi dari UUD.
“Sudah kita serahkan ke Pak Gubernur melalui Sekpri Gubernur, kita merekomendasikan ke Pak Gubernur agar Beliau bisa mempertimbangkan untuk bisa membuka data pasien yang sudah terpapar visur covid-19, hal ini penting dilakukan agar negara bisa melindungi masyarakat yang lebih besar lagi”
Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin mewabah di jawa barat, Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus perwakilan pemerintah pusat punya banyak alternative dalam merealisasikan kebiijakannya” kata Kang Ijang di Bandung, Senin (23/3/2020).
“setelah mencermati dan mengkaji keadaan serta berbagai masukan yang ada, kami di komisi informasi jawa barat melihat ada peluang untuk memberikan solusi penanggulangan covid-19 dari sisi keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.
Kang Ijang mengatakan, meski informasi data pasien itu merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan merupakan informasi yang rahasia berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, namun pihaknya memandang bahwa menyelamatkan hidup hajat orang banyak untuk mencegah penyebaran virus covid-19 dan melindungi masyarakat luas dari wabah virus ini adalah hukum tertinggi dalam suatu negara, kata dia, kita melihat dari kepentingan masyarakat.
“Nah ini kami lihat dari sisi kepentingan masyarakat, kami juga mendengar pandangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari wartawan dan dari pandangan beberapa komisioner KI di indonesia bahwa untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar, membuka data pasien Covid-19 adalah diperbolehkan dengan tetap mengacu kepada UU nomor 14 tahun 2008 pasal 18,” kata Kang Ijang
Kang Ijang menjelaskan, rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan penyebaran virus covid-19 ini juga untuk mendukung keseriusan pemerintah jawa barat dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dari penularan mewabahnya virus covid-19.
“membuka data pasien yang positif covid-19 ini peting dilakukan agar pemerintah bisa memberi informasi tambahan kepada masayarakat berkenaan dengan riwayat perjalanan (tracking) Pasien Positif COVID-19 sebagai antisipasi dan menambah kewaspadaan masyarakat dalam melakukan social distancing secara lebih tepat.
Tentunya membuka data pasien positif covid-19 ini tidak asal, tetapi harus melalui mekanisme yaitu dengan cara Gubernur menyampaikan ijin kepada presiden dengan argument yang jelas dan tepat, karena lagi-lagi kalau tidak jelas tujuannya maka itu merupakan pelanggaran juga terhadap konstitusi. Tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah sampai saat ini masih ragu mengumumkan data pasien corona, kecuali yang sudah memberi ijin seperti kasus menhub budi karya, walikota bogor bima arya dan yang lainnya. Namun fakta berubah. IDI sebagai organisasi yang berhubungan dengan kesehatan telah menyampaikan bahwa data pasien corona bisa dibuka, mengesampingkan aturan baku yang ada di dalam perundang-undangan, semata untuk kepentingan masyatakat yang lebih besar.
Komisi informasi sebagai lembaga negara yang ada di daerah mempunyai tanggungjawab moral untuk membantu kepala daerah dalam program nasional menghentikan penyebaran virus covid-19 di jawa barat. Kang Emil pun menegaskan akan maksimal berupaya dalam mencegah mewabahmya penyebaran virus covid-19 di jawa barat” Pungkasnya. (Team/Azay)
Discussion about this post