Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KI JABAR Resmi Kirim Surat Rekomendasi Keterbukaan Informasi Penanggulangan COVID-19 ke Kang Emil

Maret 23, 2020
in Uncategorized
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal resmi mengajukan surat rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus Covid-19

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal resmi mengajukan surat rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus Covid-19

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal resmi mengajukan surat rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus Covid-19 ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil). Dia mengatakan bahwa pada situasi dan kondisi saat ini “Keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi suatu negara, lebih tinggi dari Undang-undang, bahkan harus lebih tinggi dari UUD.

“Sudah kita serahkan ke Pak Gubernur melalui Sekpri Gubernur, kita merekomendasikan ke Pak Gubernur agar Beliau bisa mempertimbangkan untuk bisa membuka data pasien yang sudah terpapar visur covid-19, hal ini penting dilakukan agar negara bisa melindungi masyarakat yang lebih besar lagi”

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin mewabah di jawa barat, Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus perwakilan pemerintah pusat punya banyak alternative dalam merealisasikan kebiijakannya” kata Kang Ijang di Bandung, Senin (23/3/2020).

“setelah mencermati dan mengkaji keadaan serta berbagai masukan yang ada, kami di komisi informasi jawa barat melihat ada peluang untuk memberikan solusi penanggulangan covid-19 dari sisi keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.

Kang Ijang mengatakan, meski informasi data pasien itu merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan merupakan informasi yang rahasia berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, namun pihaknya memandang bahwa menyelamatkan hidup hajat orang banyak untuk mencegah penyebaran virus covid-19 dan melindungi masyarakat luas dari wabah virus ini adalah hukum tertinggi dalam suatu negara, kata dia, kita melihat dari kepentingan masyarakat.

“Nah ini kami lihat dari sisi kepentingan masyarakat, kami juga mendengar pandangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari wartawan dan dari pandangan beberapa komisioner KI di indonesia bahwa untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar, membuka data pasien Covid-19 adalah diperbolehkan dengan tetap mengacu kepada UU nomor 14 tahun 2008 pasal 18,” kata Kang Ijang

Kang Ijang menjelaskan, rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan penyebaran virus covid-19 ini juga untuk mendukung keseriusan pemerintah jawa barat dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dari penularan mewabahnya virus covid-19.

“membuka data pasien yang positif covid-19 ini peting dilakukan agar pemerintah bisa memberi informasi tambahan kepada masayarakat berkenaan dengan riwayat perjalanan (tracking) Pasien Positif COVID-19 sebagai antisipasi dan menambah kewaspadaan masyarakat dalam melakukan social distancing secara lebih tepat.

Tentunya membuka data pasien positif covid-19 ini tidak asal, tetapi harus melalui mekanisme yaitu dengan cara Gubernur menyampaikan ijin kepada presiden dengan argument yang jelas dan tepat, karena lagi-lagi kalau tidak jelas tujuannya maka itu merupakan pelanggaran juga terhadap konstitusi. Tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sampai saat ini masih ragu mengumumkan data pasien corona, kecuali yang sudah memberi ijin seperti kasus menhub budi karya, walikota bogor bima arya dan yang lainnya. Namun fakta berubah. IDI sebagai organisasi yang berhubungan dengan kesehatan telah menyampaikan bahwa data pasien corona bisa dibuka, mengesampingkan aturan baku yang ada di dalam perundang-undangan, semata untuk kepentingan masyatakat yang lebih besar.

Komisi informasi sebagai lembaga negara yang ada di daerah mempunyai tanggungjawab moral untuk membantu kepala daerah dalam program nasional menghentikan penyebaran virus covid-19 di jawa barat. Kang Emil pun menegaskan akan maksimal berupaya dalam mencegah mewabahmya penyebaran virus covid-19 di jawa barat” Pungkasnya. (Team/Azay)

Tags: Gubernur Jawa BaratKomisi informasi jawabarat
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post
Laporan Himbaun Kamtibmas Cegah Virus Corona

Laporan Himbauan Kamtibmas Cegah Virus Corona (Social Distancing)

Wali Kota Bandung Oded M. Danial memasang wastafel di sisi utara Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat dan sisi selatan Alun-alun Bandung

PEMKOT Bandung Akan Perbanyak Wastafel di Pasar dan Terminal

Discussion about this post

Recommended

330 Sekolah di Kota Bandung Mulai Gelar PTM 100 Persen

Januari 10, 2022

Beri Banyak Manfaat, Yana Bangga Brand “KREUZ” Serap Banyak Tenaga Kerja

Agustus 25, 2020

Sat Brimob Polda Jabar Gelar Vaksinasi Massal Target 3000 Dosis

September 4, 2021
Diduga Selewengkan Dana Bansos Covid-19, Kasie Pelayanan Desa Cipinang Ditangkap

Diduga Selewengkan Dana Bansos Covid-19, Kasie Pelayanan Desa Cipinang Ditangkap

Februari 16, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi