Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KI JABAR Resmi Kirim Surat Rekomendasi Keterbukaan Informasi Penanggulangan COVID-19 ke Kang Emil

Maret 23, 2020
in Uncategorized
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal resmi mengajukan surat rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus Covid-19

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal resmi mengajukan surat rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus Covid-19

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal resmi mengajukan surat rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus Covid-19 ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil). Dia mengatakan bahwa pada situasi dan kondisi saat ini “Keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi suatu negara, lebih tinggi dari Undang-undang, bahkan harus lebih tinggi dari UUD.

“Sudah kita serahkan ke Pak Gubernur melalui Sekpri Gubernur, kita merekomendasikan ke Pak Gubernur agar Beliau bisa mempertimbangkan untuk bisa membuka data pasien yang sudah terpapar visur covid-19, hal ini penting dilakukan agar negara bisa melindungi masyarakat yang lebih besar lagiโ€

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin mewabah di jawa barat, Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus perwakilan pemerintah pusat punya banyak alternative dalam merealisasikan kebiijakannya” kata Kang Ijang di Bandung, Senin (23/3/2020).

“setelah mencermati dan mengkaji keadaan serta berbagai masukan yang ada, kami di komisi informasi jawa barat melihat ada peluang untuk memberikan solusi penanggulangan covid-19 dari sisi keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.

Kang Ijang mengatakan, meski informasi data pasien itu merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan merupakan informasi yang rahasia berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, namun pihaknya memandang bahwa menyelamatkan hidup hajat orang banyak untuk mencegah penyebaran virus covid-19 dan melindungi masyarakat luas dari wabah virus ini adalah hukum tertinggi dalam suatu negara, kata dia, kita melihat dari kepentingan masyarakat.

“Nah ini kami lihat dari sisi kepentingan masyarakat, kami juga mendengar pandangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari wartawan dan dari pandangan beberapa komisioner KI di indonesia bahwa untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar, membuka data pasien Covid-19 adalah diperbolehkan dengan tetap mengacu kepada UU nomor 14 tahun 2008 pasal 18,” kata Kang Ijang

Kang Ijang menjelaskan, rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan penyebaran virus covid-19 ini juga untuk mendukung keseriusan pemerintah jawa barat dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dari penularan mewabahnya virus covid-19.

“membuka data pasien yang positif covid-19 ini peting dilakukan agar pemerintah bisa memberi informasi tambahan kepada masayarakat berkenaan dengan riwayat perjalanan (tracking) Pasien Positif COVID-19 sebagai antisipasi dan menambah kewaspadaan masyarakat dalam melakukan social distancing secara lebih tepat.

Tentunya membuka data pasien positif covid-19 ini tidak asal, tetapi harus melalui mekanisme yaitu dengan cara Gubernur menyampaikan ijin kepada presiden dengan argument yang jelas dan tepat, karena lagi-lagi kalau tidak jelas tujuannya maka itu merupakan pelanggaran juga terhadap konstitusi. Tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sampai saat ini masih ragu mengumumkan data pasien corona, kecuali yang sudah memberi ijin seperti kasus menhub budi karya, walikota bogor bima arya dan yang lainnya. Namun fakta berubah. IDI sebagai organisasi yang berhubungan dengan kesehatan telah menyampaikan bahwa data pasien corona bisa dibuka, mengesampingkan aturan baku yang ada di dalam perundang-undangan, semata untuk kepentingan masyatakat yang lebih besar.

Komisi informasi sebagai lembaga negara yang ada di daerah mempunyai tanggungjawab moral untuk membantu kepala daerah dalam program nasional menghentikan penyebaran virus covid-19 di jawa barat. Kang Emil pun menegaskan akan maksimal berupaya dalam mencegah mewabahmya penyebaran virus covid-19 di jawa barat” Pungkasnya. (Team/Azay)

Tags: Gubernur Jawa BaratKomisi informasi jawabarat
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025โ€“2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post
Laporan Himbaun Kamtibmas Cegah Virus Corona

Laporan Himbauan Kamtibmas Cegah Virus Corona (Social Distancing)

Wali Kota Bandung Oded M. Danial memasang wastafel di sisi utara Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat dan sisi selatan Alun-alun Bandung

PEMKOT Bandung Akan Perbanyak Wastafel di Pasar dan Terminal

Discussion about this post

Recommended

Viral! Korban Begal di Kota Bandung Malah Dipalak Oknum Polisi Saat Lapor

September 27, 2023

Keren! Diskar PB Kota Bandung Berhasil Evakuasi Ular Sanca yang Masuk Kampus di Jalan Jakarta

Mei 3, 2023

Bandung Kuatkan Branding sebagai Kota Sport Tourism dan Digital Melalui QRIS Run dan KKJB Bersama BI

Juli 8, 2025
Kapolda Jabar Dengan Hikmah Hari Raya Idul Adha 1441 H, Kita Tanamkan Semangat dan Ketulusan Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara, Jum'at (31/7/20)

Kapolda Jabar Rayakan Idul Adha 1441 H Secara Khidmat Sebagai Bentuk Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara

Juli 31, 2020
Translate ยป
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi