Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

RUU Omnibus Law Cipta Karya Ditolak Buruh Se Kota Depok

Maret 22, 2020
in Uncategorized
Forum Buruh Depok Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Pencegahan Virus Covid 19

Forum Buruh Depok Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Pencegahan Virus Covid 19

KOTA DEPOK, METRO JABAR.ID

22 MARET 2020
Forum Buruh Depok Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Pencegahan Virus Covid 19

  1. Hilangnya Upah Minimum
    Hal ini terlihat dengan munculnya pasal yang menyebutkan, bahwa upah didasarkan persatuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.
  2. Hilangnya Pesangon. Hal ini, karena, penggunaan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak seumur hidup dibebaskan
    sebebas-bebasnya. Outsourcing dan kontrak tidak mendapatkan pesangon. Dengan sendirinya, pesangon akan hilang.
  3. Karyawan Kontrak Seumur Hidup. RUU Cipta Kerja membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan. Bahkan bisa saja, buruh dikontrak seumur hidup. Karena kontrak kerja hanya didasarkan pada kesepakatan pengusaha dan buruh.
  4. Outsourcing Seumur Hidup. Didalam RUU Cipta Kerja, outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu. Dengan demikian, buruh bisa saja di outsourcing seumur hidup. Padahal
    dalam UU 13/2003, outsourcing hanya dibatasi untuk 5 (lima) jenis pekerjaan yang bukan core bisnis.
  5. Waktu Kerja Yang Eksploitatif. Didalam RUU Cipta Kerja diatur waktu atau jam kerja adalah 40 jam seminggu. Hal ini
    menyebabkan pengusaha bisa mengatur seenaknya jam kerja dengan upah per jam. Padahal dalam UU 13/2003 diatur waktu kerja maksimal 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dan 8 jam sehari untuk 5 hari kerja.
  6. TKA buruh kasar Unskill Worker Berpotensi Bebas Masuk ke Indonesia.
    Hal ini terlihat dari dihapuskannya izin tertulis dari Menteri bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Selain itu,
  7. Hilangnya Jaminan Sosial.
    Akibat penggunaan buruh kontrak, outsourcing, dan upah dibayarkan persatuan waktu (upah per jam), maka jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akan hilang.
  8. PHK Sangat Mudah Dilakukan.
    Sudahlah tidak ada pesangon, PHK bisa dengan mudah dilakukan. Dalam UU 13/2003 diatur, pengusaha pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
  9. Hilangnya Sanksi Pidana. Hilangnya sangsi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Terkait Virus Covid 19:
Menuntut pengawasan dan perlidungan secara maksimal pencegahan bagi pekerja yang tetap bekerja dan bagi pekerja yang diliburkan perusahaan wajib memberi upah penuh sesui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/3/HK.04/111/2020 Tentang Perlidungan
Pekerja/Buruh dan kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulan Covid 19.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas, Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI). Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan (FSP FARKES REF). Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Serikat Pekerja Nasional (SPN) Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Dan Minuman (FSP RTMM). Federasi serikat Pekerja Logam Elektrik dan Mesin (FSPLEM). Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP KEP SPSI). (Red/Azay)

Tags: Forum Buruh Kota DepokTolak RUU Omnibus Law
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025โ€“2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan membagikan masker yang didistribusikan melalui puskesmas secara gratis

Gubernur Jawa Barat Bagikan Masker Secara Gratis

Forkom Potmas dan unsur masyarakat menginisiasi kegiatan penyemprotan disinfektan pada sejumlah tempat ibadah di wilayah Kecamatan Kiaracondong

Penyemprotan Disinfektan di Tempat-tempat Ibadah

Discussion about this post

Recommended

HSN 2022, Ridwan Kamil Kenang Perjuangan Sang Kakek-Paman Lawan Belanda

Oktober 22, 2022
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum

Wagub Jabar Sampaikan Aspirasi Dari Para Kiyai Terkait Raperda

Juni 23, 2020

Iqbal Mohamad Usman Gerakkan Program Kacamata Gratis

Maret 10, 2025
Pemprov Jabar Susun Peta Rawan Bencana hingga Tingkat Desa

Pemprov Jabar Susun Peta Rawan Bencana hingga Tingkat Desa

Januari 20, 2021
Translate ยป
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi