Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Perlu Keterbukaan Menerapkan Omnibus Law Di Dunia Pendidikan Dan Tenaga Kerja

Maret 12, 2020
in Uncategorized
" jangan terlalu apriori terhadap RUU Omnibus Law. Disini perlu dialog terbuka terhadap publik. Tentunya dengan mengatakan mana yang baik atau tidak dalam penempatannya RUU ini,

" jangan terlalu apriori terhadap RUU Omnibus Law. Disini perlu dialog terbuka terhadap publik. Tentunya dengan mengatakan mana yang baik atau tidak dalam penempatannya RUU ini,

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Ramainya RUU Omnibus Law yang dilakukan pemerintah menuai pro dan kontra. Tapi, Apakah RUU Omnibus Law berbahaya ? Ternyata, harus bijak menanggapi substansi dari Omnibus Law ini. ” jangan terlalu apriori terhadap RUU Omnibus Law. Disini perlu dialog terbuka terhadap publik. Tentunya dengan mengatakan mana yang baik atau tidak dalam penempatannya RUU ini,” ungkap Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd, S.IP, S.H, MH, M.Si (Guru Besar Ilmu Politik dan Kepala Pusat Kajian Dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan Dan Pendidikan Kedamaian LPPM LIPI).

Bahkan Kata Prof. Cecep melihat sisi Omnibus Law terhadap bidang tenaga kerja atau pendidikan, selayaknya perlu melihat salah satu teori kelebihan Omnibus Law sebagai salah upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum. Dan kekurangan omnibuslaw juga perlu di catat adalah berlakunya asas hukum lex posterior derogat legi priori (hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama).

BacaJuga

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Prof. Cecep melihat sisi Omnibus Law terhadap bidang tenaga kerja atau pendidikan,perlu di catat adalah berlakunya asas hukum lex posterior derogat legi priori.

Sementara itu, di tempat yang sama pada diskusi bertema RUU OBL : Masa Depan Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja, ada pandangan dari Dr. Setia Muliawan, SE dari FEBI UIN Bandung menjelaskan bahwa dalam Omnibus Law kepentingan investor dan pekerja secara seimbang diakomodasi. 

Alesannya, jelas kata Dr. Setia Muliawan, SE bahwa investor pasti berkepentingan terhadap regulasi yang memudahkan dan cepat dengan biaya murah untuk berbagai urusan seperti perizinan, tenaga kerja dan lainnya.

‘’Kepentingan lainnya adalah jaminan keamanan investasi, keberlangsungan usaha terjaga,’’ kata Mulyawan menegaskan.

Sementara kepentingan pekerja antara lain upah yang sesuai atau lebih baik dari standar hidup layak, dan jaminan keberlangsungan bekerja.

‘” jadi, Pekerja juga butuh ketenangan, kenyamanan bekerja dan penghargaan atas masa kerja. Tentu masih ada kepentingan-kepentingan lain, tapi secara umum jika ini tercukupi ya iklim usaha secara umum akan kondusif,’’ tutur Mulyawan.

‘’Tampaknya, kedua kepentingan ini yang coba dipertemukan dalam RUU Ciptaker. Karena dilihat dari klaster draft-nya, RUU Ciptaker memang mengakomodasi dua kepentingan ini. Meskipun dalam beberapa poin, wajar saja bila dikritisi dengan semangat memperbaiki,’’ kata Mulyawan

Jadi kesimpulannya, dalam diskusi kecil, Rabu (11/03/2020) di lokazi cafe n restro, Jalan ir. H. Djuanda No. 92, Dago, Bandung, kata moderator M. Taufik Rahman P.hd pemerintah seolah merevolusi relugasi terhadap masyarakat dan para kepentingan. Namun tetap kita harus melihat sisi baik dari penerapan RUU Omnibus Law. Imbuhnya.

Senada juga dikatakan penggawa  Madrasah Malam Reboan UIN SGD ( Universitas Islam Nusantara Sunan Gunung Djati) Yusuf Wibisono yang menerangkan bahwa diskusi ini tidak mengundang polemik atau menyudutkan RUU Omnibus Law. ” tidak ada itu”.

“Ini hanya diskusi pandangan para akademisi dari beberapa sudut teori yang dituangkan para nara sumber yang patut dipahami analisanya.

Nantinya, paska diskusi ini akan lahir agenda seminar besar”, tutup Yusuf Wibisono mengakhiri diakusi santai. (Jt/Azay)

Tags: Keterbukaan menerapkan Omnibus LawLPPM LIPI
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

1xBet Promo Kodları ilə İdman Mərcində Uğur Qazanmaq

Juli 11, 2025
0

İdman həvəskarı kimi, sevimli komandalarımı dəstəkləyərkən mərc etmək mənim üçün həm əyləncə, həm də gəlir mənbəyidir. 1xBet platforması isə məhz...

Load More
Next Post
Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta para pengusaha parkir untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para konsumennya.

ODED SERUKAN PARA PENGUSAHA PARKIR HARUS TINGKATKAN PELAYANAN

siswa SDN 139 Sukarasa Kota Bandung menggelar senam cuci tangan di lapangan sekolahnya di Jalan Gegerkalong Hilir Kecamatan Sukasari

SDN 139 Sukarasa Inisiasi Senam Cuci Tangan

Discussion about this post

Recommended

Polda Jabar Bahas Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Registrasi Ranmor Tahun 2022 Di Acara (FGD)

Oktober 26, 2022

Nilai MCP Terus Naik, Pemkot Bandung Berkomitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Semakin Baik

Desember 13, 2024

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Januari 31, 2023

DPRD Apresiasi Pemkot Bandung Dalam Upaya Penanganan Sampah

Juni 12, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi