Metrojabar.id, Bandung – Menyebarnya nama serta identitas lainnya milik pasien terinfeksi virus corona membuat keprihatinan banyak pihak termasuk Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar).
KI Jabar mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi positif virus corona.
Menyebarkan data pribadi yang terkait dengan kondisi kesehatan seseorang merupakan pelanggaran hak-hak pribadi yang dilindungi UU.
“Kami mengimbau publik dan petugas agar menghormati hak pribadi pasien dan tidak membagi, menyebarkan, atau men-share informasi pribadi yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 28 huruf f UUD 1945,serta pasal 17 UU KIP,” ungkap Ketua Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal dalam keterangannya , Selasa (3/3).
Dijelaskan kang Ijang, pengungkapan identitas penderita virus corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi.Mereka yang merasa dirugikan bisa melakukan tuntutan.
“Informasi yang serta merta harus segera disampaikan kepada masyarakat adalah soal wabah virus coronanya,” tambah kang Ijang.
Kata dia, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Dan dalam kasus ini alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Undang-Undang, kata dia, menjamin setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Maka jelas di sini hak pasien dilanggar dan karena itu kami tegaskan untuk tidak disebar,” bebernya.
Prinsip yang sama, menurut kang Ijang, berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.(iwnaruna/Azay)
Discussion about this post