Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Komisi Informasi Jabar Ingatkan; Agar Data Pribadi Pasien Corona Tidak Disebar

Maret 3, 2020
in Uncategorized
Komisi Informasi Jabar Ingatkan; Agar Data Pribadi Pasien Corona Tidak Disebar

Metrojabar.id, Bandung – Menyebarnya nama serta identitas lainnya milik pasien terinfeksi virus corona membuat keprihatinan banyak pihak termasuk Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar).

KI Jabar mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi positif virus corona.

Menyebarkan data pribadi yang terkait dengan kondisi kesehatan seseorang merupakan pelanggaran hak-hak pribadi yang dilindungi UU.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

“Kami mengimbau publik dan petugas agar menghormati hak pribadi pasien dan tidak membagi, menyebarkan, atau men-share informasi pribadi yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 28 huruf f UUD 1945,serta pasal 17 UU KIP,” ungkap Ketua Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal dalam keterangannya , Selasa (3/3).

Dijelaskan kang Ijang, pengungkapan identitas penderita virus corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi.Mereka yang merasa dirugikan bisa melakukan tuntutan.

“Informasi yang serta merta harus segera disampaikan kepada masyarakat adalah soal wabah virus coronanya,” tambah kang Ijang.

Kata dia, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Dan dalam kasus ini alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Undang-Undang, kata dia, menjamin setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Maka jelas di sini hak pasien dilanggar dan karena itu kami tegaskan untuk tidak disebar,” bebernya.

Prinsip yang sama, menurut kang Ijang, berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.(iwnaruna/Azay)

Tags: Data pribadi pasien Corona tidak disebarKomisi informasi Jawa baratWNI
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post
Sekretariat DPRD Kota Bandung Miliki Struktur Baru

Sekretariat DPRD Kota Bandung Miliki Struktur Baru

BPPD Targetkan Tagih Rp194 Miliar Piutang PBB

BPPD Targetkan Tagih Rp194 Miliar Piutang PBB

Discussion about this post

Recommended

Diduga Alami Depresi, Seorang Ibu Paruh Baya Nekat Bunuh Diri Loncat dari JPO Jalan PHH Mustofa Bandung

Juli 10, 2024

Pemkot Bandung Berikan Wifi Gratis Bagi Warga di 500 Titik Baru

November 11, 2021
Perda Derek Mulai Diberlakukan Awal Tahun 2021,Oded Berharap Warga Taat Aturan Parkir

Perda Derek Mulai Diberlakukan Awal Tahun 2021,Oded Berharap Warga Taat Aturan Parkir

November 24, 2020
Penghargaan WTP di Raih 27 Kota/Kab di Jabar

Penghargaan WTP di Raih 27 Kota/Kab di Jabar

Juni 30, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi