Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Komisi Informasi Jabar Ingatkan; Agar Data Pribadi Pasien Corona Tidak Disebar

Maret 3, 2020
in Uncategorized
Komisi Informasi Jabar Ingatkan; Agar Data Pribadi Pasien Corona Tidak Disebar

Metrojabar.id, Bandung – Menyebarnya nama serta identitas lainnya milik pasien terinfeksi virus corona membuat keprihatinan banyak pihak termasuk Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar).

KI Jabar mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi positif virus corona.

Menyebarkan data pribadi yang terkait dengan kondisi kesehatan seseorang merupakan pelanggaran hak-hak pribadi yang dilindungi UU.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Kami mengimbau publik dan petugas agar menghormati hak pribadi pasien dan tidak membagi, menyebarkan, atau men-share informasi pribadi yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 28 huruf f UUD 1945,serta pasal 17 UU KIP,” ungkap Ketua Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal dalam keterangannya , Selasa (3/3).

Dijelaskan kang Ijang, pengungkapan identitas penderita virus corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi.Mereka yang merasa dirugikan bisa melakukan tuntutan.

“Informasi yang serta merta harus segera disampaikan kepada masyarakat adalah soal wabah virus coronanya,” tambah kang Ijang.

Kata dia, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Dan dalam kasus ini alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Undang-Undang, kata dia, menjamin setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Maka jelas di sini hak pasien dilanggar dan karena itu kami tegaskan untuk tidak disebar,” bebernya.

Prinsip yang sama, menurut kang Ijang, berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.(iwnaruna/Azay)

Tags: Data pribadi pasien Corona tidak disebarKomisi informasi Jawa baratWNI
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Sekretariat DPRD Kota Bandung Miliki Struktur Baru

Sekretariat DPRD Kota Bandung Miliki Struktur Baru

BPPD Targetkan Tagih Rp194 Miliar Piutang PBB

BPPD Targetkan Tagih Rp194 Miliar Piutang PBB

Discussion about this post

Recommended

Geger Mayat Dalam Karung Terkubur di Kaki Gunung Cikuray Garut, Sejumlah Pria Diamankan Polisi

Oktober 25, 2021

Tahun 2019, Kasus Narkotika Dominasi Paling Banyak, Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti

Desember 10, 2019

Cegah Peredaran Narkotika dan Obat Terlarang, Polisi Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung

April 22, 2024

Empat Rangkain Acara Memperingati HJKB

Agustus 24, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »