Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Komisi Informasi Jabar Ingatkan; Agar Data Pribadi Pasien Corona Tidak Disebar

Maret 3, 2020
in Uncategorized
Komisi Informasi Jabar Ingatkan; Agar Data Pribadi Pasien Corona Tidak Disebar

Metrojabar.id, Bandung – Menyebarnya nama serta identitas lainnya milik pasien terinfeksi virus corona membuat keprihatinan banyak pihak termasuk Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar).

KI Jabar mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi positif virus corona.

Menyebarkan data pribadi yang terkait dengan kondisi kesehatan seseorang merupakan pelanggaran hak-hak pribadi yang dilindungi UU.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

“Kami mengimbau publik dan petugas agar menghormati hak pribadi pasien dan tidak membagi, menyebarkan, atau men-share informasi pribadi yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 28 huruf f UUD 1945,serta pasal 17 UU KIP,” ungkap Ketua Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal dalam keterangannya , Selasa (3/3).

Dijelaskan kang Ijang, pengungkapan identitas penderita virus corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi.Mereka yang merasa dirugikan bisa melakukan tuntutan.

“Informasi yang serta merta harus segera disampaikan kepada masyarakat adalah soal wabah virus coronanya,” tambah kang Ijang.

Kata dia, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Dan dalam kasus ini alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Undang-Undang, kata dia, menjamin setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Maka jelas di sini hak pasien dilanggar dan karena itu kami tegaskan untuk tidak disebar,” bebernya.

Prinsip yang sama, menurut kang Ijang, berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.(iwnaruna/Azay)

Tags: Data pribadi pasien Corona tidak disebarKomisi informasi Jawa baratWNI
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post
Sekretariat DPRD Kota Bandung Miliki Struktur Baru

Sekretariat DPRD Kota Bandung Miliki Struktur Baru

BPPD Targetkan Tagih Rp194 Miliar Piutang PBB

BPPD Targetkan Tagih Rp194 Miliar Piutang PBB

Discussion about this post

Recommended

Mantap! Kini Bayar Parkir On The Street di Kota Bandung Bisa Via QRIS

Oktober 4, 2024
Hj. Siti Muntamah Oded MD. Himbau Aspek Kebijakan Sarana Pendidikan

Hj. Siti Muntamah Oded MD. Himbau Aspek Kebijakan Sarana Pendidikan

Februari 17, 2021

Gencarkan Sosialisasi KTR, Pemkot Bandung: Atur Orang Merokok Bukan Melarang Merokok

November 18, 2021
Libur Telah Tiba, Bus Pariwisata Dari Zona Merah Terciduk Langgar Kapasitas Penumpang

Libur Telah Tiba, Bus Pariwisata Dari Zona Merah Terciduk Langgar Kapasitas Penumpang

Oktober 29, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi