Metrojabar.id, Bandung – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melepas 151 purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Pendopo Kota Bandung, Senin (2/3/2020). Mereka adalah abdi negara yang akan memasuki masa pensiun pada Maret-Juli 2020.
Sebagian besar dari purnabakti itu adalah tenaga pendidik dan kependidikan. Tampak pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ferdy Ligaswara dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Priana Wirasaputra yang turut duduk di jajaran para purnabakti.
“Hari ini kita adakan pelepasan dan penyerahan kepada para pensiun yang ada di Kota Bandung. Ada sekitar 151 orang dan 70 orang masih melengkapi administrasi, ini baru pertama kali dilakukan di Kota Bandung,” ungkap Oded.
Ia menyatakan, pelepasan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan Pemkot Bandung atas dedikasi para ASN. Mereka telah bertugas puluhan tahun di Kota Bandung.
“Ini merupakan bentuk penghargaan mereka menjelang purnatugas. Mudah-mudahan mereka merasa dihargai sebagai ASN yang pernah mengabdi,” papar Oded.
Tahun ini, setidaknya ada 1.023 orang ASN yang akan pensiun di Kota Bandung. Rata-rata dalam lima tahun ke depan, ada 900-1000 orang ASN yang akan pensiun setiap tahunnya. Sehingga, sampai tahun 2025, Kota Bandung akan kehilangan tak kurang dari 7.000 ASN.
Sementara itu, jumlah rekrutmen CPNS tidak sebanding dengan jumlah ASN yang pensiun. Pada tahun 2018, ada 780 orang ASN yang terjaring melalui seleksi terpusat, ditambah 202 orang dari formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan penerimaan CPNS tahun 2019 berjumlah 868 orang.
“Memang bukan hanya di Kota Bandung, saya ngobrol dengan teman-teman di daerah lain mereka juga mengalami persoalan yang sama. Angka angkatan yang pensiun dengan yang masuk tidak seimbang. Tapi ini merupakan kebijakan (pemerintah) pusat, kita mentaatinya,” tutur Oded.
Guna menyiasati hal tersebut, Oded memperbolehkan jajaran Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung untuk menerima mutasi ASN dari kota lain. Namun dengan catatan, ASN tersebut harus melewati tahap seleksi dan penilaian yang baik.
“Kita ada upaya, saya minta ke Pak Kaban (kepala badan) ketika ada yang pindah ke Kota Bandung itu kita terima, dengan catatan ada assessment,” tegas Oded.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Bandung Yayan A. Brillyana mengungkapkan, saat ini ada 200 orang ASN yang tengah melakukan proses mutasi ke Kota Bandung. BKPP pun sedang menyeleksinya secara ketat. Hal itu karena ada Peraturan Kepala (Perka)Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi yang membatasi proses tersebut.
“Karena minat ASN banyak ke Kota Bandung, dalam sebulan kira-kira ada 50 permohonan mutasi, ada Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019. Di dalam aturan tersebut dibatasi untuk masuk ke wilayah tertentu karena akan mengurangi jumlah PNS di tempat lain,” tandas Yayan.(iwnaruna/Azay)
Discussion about this post