Metrojabar.id, Bandung – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengingatkan kepada para lurah untuk amanah, ikhlas dan menjadi suri teladan di lingkungannya. Lurah juga wajib melayani warganya.
Oded menyampaiakn itu saat kegiatan Berkah Subuh (Bersama Kajian Hikmah Subuh) di Ruang Arab, Pendopo Kota Bandung, Jumat (14/02/2020). Berkah Subuh kali ini diikuti oleh 15 lurah.
“Membagi waktu melayani masyarakat dan diri sendiri harus dipisahkan. Menjadi sebuah amanah, pemimpin perlu memiliki sifat ikhlas mengayomi masyarakat,” ujar Oded.
Menurutnya, jika telah menjadi suri teladan atau contoh yang baik, maka para lurah pasti akan dengan mudah melaksanakan tugas-tugasnya. Jika kondisinya telah ideal, maka sejumlah program Pemerintah Kota Bandung bisa tercapai.
Salah satu program yang harus dilaksanakan yaitu program Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan (Kang Pisman). Para lurah harus menjadi penggerak utama program ini.
“Tugas utama para lurah ini sebagai tangan kanan Mang Oded. Punya andil guna mengedukasi masyarakat. Sosialisasikan dan edukasi warga tentang Kang Pisman. Desentralisasikan pengolahan sampah agar bisa terselesaikan di tingkat RW,” pinta Oded.
Sementara itu, Menurut Staf Bagian Administrasi Umum Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Devonia, materi kajian Berkah Subuh berkesinambungan dengan tugas pokok dan funggsi seorang lurah.
“Prioritas dari seorang lurah ialah mementingkan hal umum, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tersosialisasikannya program pemerintah itu tergantung pada lurahnya,” imbuhnya.
Devonia menambahkan, kegiatan ini diselenggarakan sepakan dua kali. Setiap penyelenggaraannya mengundang 15 lurah. Acara ini dimulai dari salat Subuh berjemaah, kajian, dan dilanjutkan dengan sarapan bersama.
Kegiatan Sbubuh Berkah kali ini mengundang 15 peserta yaitu, Lurah Sukarasa, Sarijadi, Taman Sari, Sukabungah, Cibangkong, Cijagra, Cigereleng, Dago, Cicaheum, Warung Muncang, Sekejati, Wates, Cisaranten Wetan, Jatihandap, Lurah Pasir Impun.(Azy)
Discussion about this post