Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Komisi I DPRD Kab Sukabumi Sidak, Izin PT.Salak Utama? Petani Garapan Dintimidasi Pihak Perusahaan

Desember 6, 2019
in Uncategorized

SUKABUMI, MBInews.id – Anggota komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Salak Utama yang berada di Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal, sayangnya pihak perusahaan tidak ada. Sehingga, para anggota dewan yang datang hanya bertemu dengan petani penggarap di tanah Hak Pakai (HP) PT Salak Utama, PJS Kepala Desa dan unsur Muspika Kalapanunggal serta perwakilan dinas terkait.

Salah satu petani penggarap, Ade Rahmat (54 tahun) mengatakan, ia sangat bersyukur kedatangan anggota dewan yang datang ke desanya. Pasalnya, didesanya sedang terjadi konflik agraria dan mendapatkan intimidasi dari pihak perusahaan. Salah satunya, empat orang petani dilaporkan ke pihak kepolisian, karena dianggap melakukan penyerobotan lahan.

“Kami atas nama petani sangat berterimakasih dengan datang wakil rakyat ke desa kami. Mudah” an dengan datangnya mereka kesini dapat memberikan solusi yang baik bagi para petani penggarap yang menginginkan bertani tapi lahannya tidak ada,” ungkap Ade saat SUKABUMI, MBInews.id melakukan tatap muka dengan DPRD Komisi I di gedung SDN Cingenca, Selasa (3/11/2019). Kemarin

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ade berharap, dengan datangnya anggota dewan nasib ia dan ratusan petani penggarap lainnya bisa bertani seperti biasa tanpa bayang-bayang intimidasi dari pihak perusahaan seperti keempat rekannya yang dilaporkan pihak perusahaan ke kepolisian.

“Kita berharap persoalan ini cepat selesai. Karena jika melihat kebelakang, pada tahun 2006 desa walangsari pernah menyandang desa zona rawan pangan. Jika tanah ini tidak dibagikan atau digarap lagi, tidak menutup kemungkinan tragedi lalu itu (zona rawan pangan) terjadi kembali,” harapnya.

Kata ia, ada beberapa persoalan yang harus cepat diselesaikan. Diantaranya, ganti rugi tanaman yang diratakan oleh pihak perusahaan yang dijanjikan tidak ada, tidak pernah ada Corporate Sosial Responbility (CSR) dan pihak perusahaan melakukan pungutan kepada petani sebesar Rp 2,5 juta/Ha.

“Jadi kita bertanya apakah surat kepemilikan hak dimiliki oleh PT Salak Utama ?. Itu sampai saat ini kita tidak pernah tahu. Maka dari itu, petani minta dipertemukan dengan pihak perusahaan yang difasilitasi dewan,” katanya.

Sementara itu, Sekdis DPMPTSP Saepul Anwar menuturkan, data yang ada di kantor dinasnya, PT Salak Utama itu Hak pakai yang keluar pada tahun 1998, Izin lokasi dan Izin prinsip, serta IMB tahun 2017 yaitu IMB untuk pemagaran sepanjang 4000 meter.

“Kantor perizinan itu ada tahun 2006, sementara dari data yang kami peroleh pada tahun 2017 izin usaha PT Salak Utama keluar pada tahun 1998. Jadi intinya kami kekurangan data untuk menjelaskan persoalan perizinan PT Salak Utama,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Ketua komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Faozi menjelaskan, pihaknya menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh petani penggarap dan juga akan menindaklanjutinya secara serius.

“Semua keluh kesah yang disampaikan akan kita tindak lanjuti. Sayangnya, hari ini tidak ada pihak perusahaan jadi tidak bisa mendapatkan solusi terbaik,” jelasnya.

Masih kata ia, DPRD bakal melakukan pemanggilan ulang kepada pihak perusahaan, BPN dan Dinas Pertanahan dan Tataruang agar persoalan konflik agraria yang terjadi di Kalapanunggal bisa cepat selesai.

“Secepatnya akan kita tindak lanjuti. Bahkan tadi anggota kami ada yang mengusulkan di minggu-minggu ini,” pungkasnya (Dian/mbi)

Tags: Kecamatan KalapanunggalKetua komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi FaoziPetanipetani penggarapPT Salak Utama
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Festival Kang Pisman, Fokus KBS : 467 Bank, 9.689 Nasabah, Dan Ribuan Ton Sampah Terolah

Sejumlah Rumah Warga Baleendah Rusak Akibat Guyuran Hujan Disertai Angin Kencang

Discussion about this post

Recommended

Budidaya Ganja di Polybag, 2 Warga Lembang Bandung Barat Ditangkap Polres Cimahi

April 14, 2022
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Gubernur Jabar H. Moch. Ridwan Kamil dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menggelar Gowes silaturahmi bersama.

Kolaborasi Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Dan Kapolda Jabar Gelar Gowes Bersama

Agustus 9, 2020

Kemenag RI Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan pada 22 Maret 2023

Maret 4, 2023
Hadapi Libur Panjang, Gubernur Jabar Kirim Surat Edaran Pencegahan Penularan Covid-19 ke Seluruh Kepala Daerah se-Jabar

Hadapi Libur Panjang, Gubernur Jabar Kirim Surat Edaran Pencegahan Penularan Covid-19 ke Seluruh Kepala Daerah se-Jabar

Oktober 28, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »