SUKABUMI, MBInews.id – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengamankan lima tersangka perkara dugaan korupsi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP)-2 di BKM Sukakarya Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.Ke lima terduga tersebut yakni, TFK (Ketua BKM), EP dan AS (Anggota BKM), YS (Koordinator Advisor), dan RDS (City Koordinator)
Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina mengatakan, penangkapan para terduga pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan.Terutama mengenai anggaran dari tahun 2016, 2017 dan tahun 2018. Dimana BKM Sukakarya mendapatkan dana NUSP-2 yang merupakan dana pinjaman dari Asian development Bank (ADB) sebesar Rp2,4 miliar, dengan rincian ditahun 2016 mendapatkan sebesar Rp1 miliar, ditahun 2017 Rp900 juta dan ditahun 2018 sebesar Rp500 juta.”Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, baranag bukti surat dan pemeriksaan ahli baik dari ahli teknis dan tim audit keuangan negara tim lid menemukan indikasi penyimpangan pelaksanaan program NUSP-2 tersebut. Dan akhirnya tim penyidik telah menetapkan ke lima orang tersebut sebagai tersangka,”ujarnya dalam press relasenyadi Kantor Kejari Kota Sukabumi, Rabu sore (04/12/2019).
Adapun bentuk indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh lima tersangka tersebut, diantaranya adanya mark-up dalam pembelian bahan material dari kegoiatan tahun 2016,2017 dan 2018, kemudian adanya selisih volume dan tidak sesuainya spesifikasi dalam rencana anggaran belanja yang tertuang dalam rencana keswadayaan masyarakat, serta adanya bagi-bagi uang dilakukan oleh kelompok swadaya masyarakat (KS) dari kelebihan uang pembangunan yang seharusnya apabila ada kelebihan uang maka harus dipergunakan kembali untuk pembangunan.”Ada juga manipulasi LPJ dan pelaksanaan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksananaan dan teknis dari kementrian PUPR,”bebernya.
Saat ini para pelaku tersebut sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi. Dari lima pelaku satu diantaranya ditahan sejak 29 November lalu.”Dari lima pelaku itu ada satu tersangka yang sudah ditahan sejak 29 november lalu, dan sisanya baru ditahan pada 2 Desember kemarin,”pungkasnya.(ardan/mbi)
Discussion about this post